SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan aturan parkir pengunjung Taman Samarendah di area parkir Museum Samarinda terhitung mulai Kamis 1 Agustus 2024 besok.
Spanduk sosialisasi sekaligus peringatan juga dipasang di area Taman Samarendah, Rabu 31 Juli 2024. Ragam sanksi menanti bagi para pelanggar.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, bagi masyarakat yang masih memarkir kendaraannya di sekitaran Taman Samarendah, Dishub Samarinda akan memberlakukan sanksi pencabutan pentil dan penggembokan ban, hingga penderekan kendaraan dengan denda Rp500 ribu per kendaraan.
“Kami sudah sampaikan seminggu yang lalu bahwa sejak 1 Agustus 2024 besok parkir di Taman Samarendah akan dialihkan ke Museum Samarinda,” kata Manalu di Taman Samarendah Jalan Bhayangkara Samarinda, Rabu 31 Juli 2024.
Di sisi lain, Dishub Samarinda juga akan menyiapkan fasilitas penyebrangan (zebra cross) untuk mempermudah penyeberangan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat di halaman Museum Samarinda.
“Nanti akan disiapkan penyebrangan. Jadi masyarakat jangan menyeberang di areal pintu masuknya atau pintu keluarnya parkir museum, karena dapat membahayakan bagi pengguna jasa yakni masyarakat sendiri,” ujar Manalu.
Selain zebra cross, Dishub Samarinda juga akan memasang pelican cross atau alat bantu penyeberangan yang dilengkapi dengan fasilitas lampu lalu lintas untuk menyeberang.
“Rencananya di anggaran perubahan kami akan pasang pelican cross, agar dapat memberikan tanda kepada kendaraan yang akan lewat untuk berhati-hati,” terang Manalu.
Bicara kapasitas, parkir di Museum Samarendah, Manalu bilang area parkir mampu menampung hingga 30 kendaraan roda empat, dan lebih dari 30 kendaraan roda dua.
Sistem parkir di Museum Samarendah sendiri, akan menggunakan parkiran nontunai untuk keluar masuk kendaraan, dengan metode pembayaran uang elektronik. Baik itu QRIS, DANA, dan kartu elektronik yang berkerjasama dengan beberapa bank seperti e-money (Bank Mandiri), Brizzi (BRI) dan TapCash (BNI).
“Untuk jam bukanya, kita buka dari jam 8 pagi sampai jam 10 malam. Tarifnya untuk motor Rp2 ribu dan mobil Rp5 ribu per jam,” jelas Manalu.
Masih disampaikan Manalu, kepada pelaku usaha penyewaan mobil hias yang berada di Taman Samarendah, juga diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan hiasnya di areal Taman Samarendah.
“Kita arahkan parkirnya di museum Samarinda. Nanti ketika ada tamu atau masyarakat yang ingin berkeliling menggunakan mobil hias, baru mereka boleh beroperasi,” demikian Manalu.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: NontunaiParkir ElektronikPemkot SamarindaTaman Samarendah