JAKARTA.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Selasa 2 April 2024. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 199.370,1 gram ganja. Pemusnahan kali ini menjadi yang ketiga kalinya dilakukan BNN RI sepanjang tahun 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Sigli, Provinsi Aceh dengan jumlah tersangka sebanyak dia orang. Total barang bukti yang disita sebanyak 200.025,1 gram ganja. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan 655 gram ganja guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim BNN RI di lapangan, yang mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar. Pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, pukul 05.30 WIB, tim BNN RI melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pengendara yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
“Awalnya pengendara berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan dengan cara melempar barang bukti ke jalan, serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan,” kata Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kepala BNN RI, dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Selasa 2 April 2024.
Tidak selang berapa lama, tim berhasil menangkap tersangka berinisial MR di kediamannya dan membawanya ke lokasi kejadian. Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, tim BNN menemukan 6 karung ganja kering dengan berat total 132.125,1 gram.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, tim melakukan pengembangan yang mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan ganja lainnya di kawasan Indrapuri.
“Di lokasi kedua inilah, tim berhasil mengamankan tambahan 6 karung ganja basah, menjadikan total barang bukti yang diamankan sebanyak 200.025,1 gram ganja,” ujar Marthinus Hukom.
Upaya BNN tak sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan. Tim BNN berhasil kantongi satu nama narapidana Lapas Rajabasa berinisial RF yang berperan sebagai pemesan barang dan pengendali kurir. Bekerja sama dengan Lapas Rajabasa, Selasa 26 Maret 2024, tim BNN menjemput terduga pengendali guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di negara ini. Tim BNN RI terus menggalakkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang bersih dari bahaya narkoba,” demikian Marthinus Hukom.
Sumber: Biro Humas-Protokol BNN RI | Editor: Saud Rosadi
Tag: BNN RIGanjaPeristiwa