JAKARTA.NIAGA.ASIA – Indonesia termasuk negara yang belum menjemput warga negaranya yang saat ini ditahan di kamp-kamp di Al Hawl dan Al Roj, Suriah, karena sebelumnya bergabung dengan ISIS (Islamic State Irak dan Suriah). Untuk pemulangan 375 warga negara Indonesia (termasuk anak-anak) tersebut, BNPT telah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo,agar direpatriasi, atau dipulangkan ke Indonesia.
“Usulan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi WNI terasosiasi Foreign Terrorist Fighters (FTF) FTF, terutama yang berada di Suriah,” ungkap Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol. Ibnu Suhaendra, Kamis (16/5/24).
baca juga:
Puluhan WNI Ditemukan di Kamp Pengungsi Suriah
Soal Kepulangan Eks-ISIS, Presiden: Masih Dalam Pembahasan
Ibnu menyebut sejumlah negara yang sudah memberlakukan kebijakan repatriasi terhadap warga negaranya yang terlibat FTF, di antaranya Uzbekistan, Kirgiztan, Rusia, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Maroko, dan Prancis.
Oleh sebab itu, BNPT berharap kebijakan repatriasi dapat disetujui dan diberlakukan Presiden Jokowi.
“Harapannya kami bisa menjemput warga negara kita yang ada di kamp-kamp itu, yang pernah bergabung dengan ISIS, punya pemahaman radikal, kami lakukan deradikalisasi di sini,” kata Ibnu.
BNPT telah menyiapkan program deradikalisasi di tanah air yakni Sentra Handayani di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ia lantas menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk kerja sama antara BNPT dengan Kementerian Sosial.
Selain itu, BNPT juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Densus 88 Polri. Dari rapat koordinasi tersebut telah dilakukan verifikasi dan identifikasi yang menyatakan sekitar 375 WNI perlu dipulangkan, termasuk anak-anak.
“Kalau anak-anak kita tetap di sana, wataknya, otaknya akan menjadi punya pemahaman yang keras, radikal. Ini yang harus kita cegah. Jangan sampai anak-anak kita menjadi kombatan-kombatan untuk dijadikan martil di sana,” terang Ibnu.
Adapun usulan kebijakan repatriasi dapat dilakukan karena sudah ada peraturan yang memuat hal tersebut yaitu Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang Terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters.
“Kebijakan penanganan warga negara kita yang terasosiasi Foreign Terrorist Fighters, penanganannya adalah mulai sebelum perbatasan dan setelah di perbatasan,” tutup Ibnu.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: ISIS