SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria di Samarinda, JB, 39 tahun, ditangkap kepolisian kasus penganiayaan terhadap bocah 8 tahun. Ironisnya, ibu kandung bocah itu, AK, 23 tahun, ikut menganiaya bocah itu. Alasannya menganiaya karena anak itu nakal.
Peristiwa itu terjadi Kamis 25 April 2024 sore di salah satu rumah kawasan Jalan Damanhuri. Warga melihat lambaian tangan seorang anak menyisyaratkan meminta tolong. Belakangan diketahui rumah itu dikunci dari luar.
Personel Polsek Sungai Pinang mendatangi rumah kejadian, dan memastikan anak laki-laki di dalam rumah itu terkunci di dalam rumahnya.
“Bersama bantuan tetangga dan pemilik rumah kontrakan, berhasil membuka pintu dan mengeluarkan anak yang terkunci di dalam,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi, Senin 29 April 2024.
Kondisi bocah saat itu memprihatikan. Di beberapa bagian tubuhnya terdapat luka, di antaranya dicurigai bekas siraman air panas dan bekas luka lainnya. Dia dikunci di dalam rumah agar tidak kabur keluar rumah.
“Sudah kita lakukan visum. Anak itu juga mengalami patah tulang. Nanti akan kita lihat detil luka yang dialaminya dari visum medis,” ujar Ary Fadli.
“Kita lakukan pemeriksaan dan pencarian orangtuanya, dan berhasil kita amankan pada hari Jumat 26 April di salah satu guest house kawasan Jalan Siradj Salman,” Ary Fadli menambahkan.
Ary bilang dari penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan JB sebagai ayah tiri dari korban, dan wanita berinisial AK sebagai ibu kandung korban sebagai tersangka.
Dugaan penganiayaan terhadap bocah 8 tahun itu sendiri terjadi sejak awal April 2024. Kedua tersangka, lanjut Ary, melakukannya bergantian terhadap korban.
“Terkadang bergantian, terkadang bersama-sama, dengan alasan korban nakal,” sebut Ary Fadli.
“Keterangan didapat dari tersangka, hanya mencubit dan memberi minum air hangat. Tapi faktanya, ada bekas-bekas luka yang saat ini tengah dilakukan visum detil oleh medis. Luka-luka itu adalah bekas siraman air panas, karena ada luka melepuh di mulut dan tangan,” ungkap Ary Fadli.
Dari gambar korban yang diperoleh niaga.asia, terlihat luka menganga di pergelangan kaki kanannya. Diduga juga di rumah itu, korban tidak diberi makan, bahkan dikabarkan sengaja tidak disekolahkan untuk mengenyam pendidikan. Pada gambar badannya terlihat kurus.
“Luka di kakinya itu informasi awalnya karena diinjak pelaku (ayah tiri). Semakin lama semakin membesar, dan tidak diobati,” jelas Ary Fadli.
Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Apabila dilakukan oleh orangtua kandungnya, ancaman hukumannya akan ditambah sepertiga,” demikian Ary Fadli.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: Kementerian PPPAPenganiayaanPeristiwaPerlindungan AnakPolresta SamarindaSamarinda