BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Sosialisasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, di Swiss Belhotel Balikpapan, Kamis 14 November 2024.
Dedy Nugroho, Kepala Seksi Normal K3 Disnakertrans Kaltim mengatakan, acara ini dengan tujuan memperkuat penerapan norma K3 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), terdapat 34.313 perusahaan di Kaltim, dengan sekitar 29 ribu di antaranya merupakan perusahaan besar yang diwajibkan menerapkan norma K3.
“Setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan kerja bagi tenaga kerjanya sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Dedy diwawancarai niaga.asia di lokasi acara.
Dedy menerangkan, meski penerapan K3 di perusahaan sudah cukup baik, namun demikian masih banyak yang memerlukan pembinaan dan administrasi yang lebih rapi.
“Tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran bahwa K3 bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan bagi perusahaan,” ujar Dody.
Meskipun sebagian besar perusahaan telah menerapkan K3, kelalaian personal masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, perusahaan dengan lebih dari 50 pekerja atau yang memiliki potensi bahaya tinggi, diwajibkan membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3).
“P2K3 ini berperan sebagai perpanjangan tangan Disnakertrans untuk memastikan standar K3 di perusahaan terpenuhi,” terang Dedy.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim juga memiliki 49 pengawas yang bertugas memantau langsung penerapan K3 di lapangan.
Mereka memastikan keberadaan rambu-rambu bahaya, penggunaan alat pelindung diri, uji kelayakan alat kerja, hingga lisensi operator sesuai standar K3, dan lainnya.
Dedy menegaskan peran Disnakertrans bukanlah sebagai eksekutor, tetapi pembina.
“Jika ada perusahaan yang belum menerapkan norma K3, tugas kami mengingatkan dan memberikan arahan untuk segera diperbaiki dan diterapkan norma K3-nya,” demikian Dody.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: BalikpapanKeselamatan KerjaKetenagakerjaanPemprov Kaltim