SANGATTA.NIAGA.ASIA – Setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan pemerintah daerah oleh DPRD, kemudian disetujui bersama Pemkab dan DPRD Kutim, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengutarakan ini adalah salah satu Perda yang sangat esensial.
Perda Tentang Pedoman Tata Kearsipan Pasalnya memiliki fungsi yang sangat strategis, keberadaannya dapat melihat sejarah Kutim dan lainnya.
“Mudah-mudahan baik itu arsip tata pemerintahan arsip daerah dan arsip-arsip yang dibutuhkan bisa menjadi bahan melihat perkembangan Kutim nantinya,” ucap orang nomor satu di Pemkab Kutim itu.
Ia mengungkapkan pemerintah juga saat ini sudah memiliki gedung arsip yang representatif. Sudah sesuai standar yang ditentukan. Di antaranya dari sisi tingkat kesuhuannya, keamanan luar biasa dan karena arsip ini tak boleh sampai rusak dikarenakan faktor-faktor yang mempengaruhi.
“Arsip harus terjaga dengan baik. Dari Arsip yang lembaran kertas sampai dengan arsip yang sudah digital tak boleh sampai hilang ataupun tercecer,” tambah Ardiansyah, Senin (12/6/2023).
Terakhir, Ardiansyah mengatakan amat pentingnya persoalan arsip ini ke depannya juga bakal dibuatkan rancangan Perbupnya oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim.
“Secepatnya diterbitkan Perbup sebagai pedoman pelaksaan Perda ini,” tegasnya.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Wahyu | Editor: Wardi | Advetorial
Tag: Arsip