Bupati Paser Terbitkan SE Penggunaan Srikandi

Sub Koordinator Pengelola dan Layanan Kearsipan Diskarpus Paser Marwan Natsir. (Foto Muhammad Luthfi/Niaga.Asia)

PASER.NIAGA.ASIA – Bupati Paser dr Fahmi Fadli terbitkan surat edaran (SE) Nomor 224 tahun 2023 tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dan Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser pada 19 Juni 2023 lalu.

Sub Koordinator Pengelola dan Layanan Kearsipan Diskarpus Paser Marwan Natsir mengatakan, saat ini masih banyak perangkat daerah yang mengelola arsip menggunakan sistem manual atau konvesional.

“Masih terkendala jaringan dan minimnya pemahaman operator Srikandi. Serta ada regulasi yang belum masuk dalam aplikasi tersebut,” katanya Marwan Natsir (21/8).

Semua operator mulai dari tingkat Kabupaten, OPD, Badan atau Kantor, sampai Kecamatan dan Kelurahan sudah melakukan pelatihan Penerapan Aplikasi Srikandi pada 8-11 Juni 2023 lalu di Swiss-Belhotel Balikpapan.

Menurut Marwan, penerapan Aplikasi Srikandi seharusnya segera diterapkan, agar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bisa terwujud dengan baik.

SPBE bertujuan untuk tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Untuk mewujudkan Paser MAS (Maju Adil dan Sejahtera). Harus segera menerapkan Aplikasi Srikandi, supaya SPBE bisa tercapai,” urainya.

Sementara itu, Admin Srikandi Kabupaten Paser Alif Nur Cahyana mengatakan, sebanyak 46 Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Paser sudah terdaftar dalam aplikasi Srikandi.

“Dari 46 PD, hanya 6 PD yang sudah menggunakan aplikasi berbasis online ini. Diantaranya, Disdukcapil, Diskarpus, DKISP, Kecamatan Pasir Belengkong, BKPSDM, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser,” tutupnya.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor : Intoniswan | Advetorial

Tag: