Caleg DPRD Nunukan yang Diajukan Parpol Hanya Sekitar 10% Memenuhi Syarat

Komisioner KPUD Nunukan Divisi Teknik Penyelenggaraan, Kaharuddin  umumkan hasil verifikasi berkas Bacaleg. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan, Kalimantan Utara, menyampaikan hasil verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Nunukan pada Pemilu serentak tahun 2024, dimana baru sekitar 10% yang memenuhi syarat.

“Dari total 423 bacaleg yang diajukan 18 partai politik (parpol) yang sudah diverifikasi, baru 43 berkas memenuhi syarat (MS), sisanya 380 perlu belum memenuhi syarat (BMS) dan perlu diperbaiki kembali oleh masing-masing parpol

Demikian disampaikan Komisioner KPUD Nunukan Divisi Teknik Penyelenggaraan, Kaharuddin, hari Senin (26/06/2023).

Kaharuddin menuturkan, dari 18 parpol yang menyerahkan berkas Bacaleg, tidak satupun parpol dinyatakan lengkap sebagaimana pedoman pendaftaran caleg.

Bahkan, terdapat 9 parpol yang secara administrasi harus melakukan perbaikan total karena tidak satupun berkas Bacaleg memenuhi syarat, seperti kesalahan penulisan Nomor Induk Kependudukan dalam KTP dan tidak sesuai atau nama.

“Ada Parpol mendaftarkan 30 bacaleg, nah semua berkas bacalegnya ada kesalahan yang harus diperbaiki,”  ungkap Kaharuddin.

Bacaleg yang belum memenuhi syarat l disebabkan kesalahan penulisan nama, NIK, formulir BB,  pernyataan format tidak sesuai, belum mencentang kolom pada form BB pernyataan,  ijazah tidak legalisir dan Suket jasmani dan rohani terbit sebelum tanggal 1 April 2023.

Menurut Kaharuddin, ditemukan pula kesalahan suket narkoba terbit sebelum tanggal 1 April 2023, salah upload dokumen suket terdaftar sebagai pemilih, kesalahan upload KTA, kesalahan upload suket pengadilan negeri, penggunaan gelar tidak melampirkan ijazah dilegalisir.

“Termasuk tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan yang wajib mundur sebelum menyampaikan surat pengunduran diri diterima,” tuturnya.

Terhadap Bacaleg yang belum memenuhi syarat, KPUD Nunukan memberikan batas waktu selama 14 hari kedepan untuk perbaikan berkas administrasi di mulai 26 Juni hingga 09 Juli 2023.

Parpol atau Bacaleg yang belum memahami kelengkapan administrasi bisa memaksimalkan waktu perbaikan dengan berkonsultasi ke petugas KPUD Nunukan baik melalui telepon atau langsung datang ke kantor.

“Nanti setelah masa perbaikan selesai, KPUD akan kembali memverifikasi administrasi melalui silon,” terangnya.

Dalam vermin pula, KPUD Nunukan menemukan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), 5 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 7 orang perangkat desa, 5 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta 5 orang Kepala Desa belum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan.

“Terdapat 22 orang Bacaleg yang wajib mundur tapi tidak menyerahkan bukti surat pengunduran diri dari jabatan,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: