Carut Marut Pertambangan Batubara di Kaltim dari Orde Baru Sampai Era Otonomi Daerah

Oleh: Intoniswan, Pemimpin Redaksi NIAGA.ASIA

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Batubara termasuk barang milik negara. Cadangan batubara Indonesia terbesar ke-6 di dunia, dimana posisi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi provinsi terbesar di Indonesia, sedangkan terbesar kedua Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono pada Bulan Mei 2020 dalam keterangan resminya menyebutkan, cadangan mineral di Indonesia masih cukup besar. Potensi sumber daya batubara sebesar 149,009 miliar ton dan cadangan 37,604 miliar ton.

“Cadangan terbukti batubara Indonesia sebesar 3,5 persen dari total cadangan terbukti dunia,” ungkapnya. Ini kalau dari sisi cadangan terbukti menunjukkan Indonesia tidak yang paling besar. Yang terbesar justru Amerika Serikat, diikuti  Rusia, Australia, Cina, India, baru Indonesia.

Meskipun cadangan batubara Indonesia bukan yang terbesar di dunia, jelas Bambang, namun ekspor Indonesia yang paling besar.

“Penggunaan di dalam negeri masih belum begitu signifikan kenaikannya, lebih cepat kenaikan produksinya daripada kenaikan kebutuhan dalam negeri,” kata Bambang.

Batubara dalam perut bumi Provinsi Kaltim tak ada tandingannya. Meski sudah ditambang secara resmi lebih kurang 300-350 juta ton per tahun, masih belum habis satu abad ke depan. Sumber daya batubara Kaltim yang sudah diverifikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jumlahnya  36,922 miliar ton, lebih tinggi dari yang dipunyai Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebanyak 33,941 miliar ton.

Sedangkan total cadangan batubara Kaltim yang sudah terverifikasi oleh Kementerian ESDM sebanyak 10,951 miliar ton. Cadangan terkira 6,397 miliar ton dan cadangan terbukti 9,677 miliar ton, atau keduanya 16,075 miliar ton.

Posisi Kaltim, juga masih unggul dibandingkan Provinsi Sumsel yang hanya punya total cadangan batubara terverifikasi 8,547 miliar ton dan total cadangan terkira ditambah terbukti jumlahnya hanya 9,507 miliar ton.

Sumber: Kementerian ESDM.

Menurut Kementerian ESDM dalam Road Map Pengembangan dan Pemanfaatan Batubara Tahun 2020, baik itu sumber daya dan cadangan batubara permukaan Indonesia sebagian besar terkonsentrasi di Sumatera dan Kalimantan (Sumsel-Kaltim).

Batubara dari nega ke oligarkhi

Sebagai aset negara, beberapa tahun setelah terbitnya UU Penanaman Modal Asing (PMA) Nomor 1 Tahun 1967, atau awal-awal orde batubara dikuasai langsung oleh negara, dalam hal ini pengelolaannya dilakukan oleh BUMN PT Bukit Asam atau dikenal PTBA.

Semua perusahaan asing yang ingin berusaha disetor tambang, diwajibkan bermitra dengan PTBA, bahkan dalam perusahaan patungan antara PMA dengan PTBA, PTBA  sekaligus sebagai pemilik saham.

Tapi dalam perjalanan, pada awal tahun 1980, entah apa latar belakangnya, kewajiban PMA membuka usaha tambang di Indonesia bekerjsama dengan PTBA, hilang, diubah, PMA yang membuka usaha tambang yang dikenal PKP2B (Perjanjian Kerja Pengusahaan Batubar) wajib bekerjasama dengan perusahaan swasta nasional. Ini adalah masa-masa awal, beralihnya aset negara ke swasta nasional yang dekat dengan kekuasaan (presiden) atau oligarkhi.

Penerbitan PKP2B era orde baru full ditangan pemerintah pusat. Atas PKP2B itu, pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur dan bupati hanya menerima surat tembusan bahwa di daerahnya ada pemberian izin usaha pertambangan PKP2B.

Salah satu yang ditarget aktivis 1998 ‘ atau aktivis ’98 adalah mengikis oligarki di pertambangan batubara tapi gagal, tapi Kaltim menerima efek positifnya, konsesi tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) dipotong 50.000 hektar.

Rencana awalnya, dari tuntutan masyarakat, Pemprov Kaltim, dimana waktu itu gubernurnya, H Suwarna AF, penciutan konsesi batubara PT KPC  50.000 hektar tersebut, seluas 30.000 hektar yang dalam penamaannya disebut Blok Separi diberikan ke Pemkab Kutai Kartanegara dan 20.000 hektar atau Blok Santan  dikuasai Pemprov Kaltim dan pengelolaannya oleh Perusda Bara Kaltim Sejahtera.

Sumber: BPS Kaltim

Konsesi batubara seluas 30.000 hektar di Blok Separi, sebetulnya direncanakan diberikan ke puluhan koperasi-koperasi yang didirikan masyarakat di Separi atau Kukar pada umumnya. Tapi apa, lacur, entah apa yang terjadi, entah Pemkab Kukar yang curang, lahan batubara 30.000 hektar secara faktual malahan jadi aset terbesar PT Harum Energi, perusahaan tiga besar diusaha batubara setelah KPC dan Gunung Bayan.

Pemerintah Daerah, dalam urusan pertambangan batubara, baru diberi sedikit kewenangan dalam urusan batubara, 5 tahun setelah terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemda. Tahun 2005 Pemerintah Kabupaten/Kota berhak menerbit IUP/KP (Izin Usaha Pertambangan/Kuasa Pertambangan) Batubara.

Dalam perjalanan, IUP/KP Batubara yang diterbitkan Pemkab/Pemkot, juga tak lepas dari suap menyuap, sogok menyogok, dan yang pasti, IUP/KP kembali jatuh ke tangan pengusaha yang dekat dengan kekuasaan (bupati/walikota). Tidak besar suap menyuap IUP/KP, rata-rata Rp100 juta per hektar.

Dua tahun lalu, Pemerintah Pusat kembali mencabut kewenangan bupati/walikota/gubernur menerbitkan IUP/KP. Setelah itu membuat keputusan mecabut lebih dari 2000 IUP/KP yang pernah diterbitkan kepala daerah se-Indonesia.

Kemudian yang terbaru adalah, Pemerintah Pusat/Kementerian ESDM membuat kebijakan bagi PKP2B yang ingin izinnya diperpanjang dalam formula baru IUP Khusus, harus ikhlas konsesinya diciutkan, misalnya PTKPC konsesinya di Bengalon dipotong 20.000 hektar.

aa
Penasihat KPK, Muhammad Tsani Annfari bersama staf Ditjend Pajak mulai turun ke lapangan melihat aktivitas di perusahaan yang masih aktif maupun bekas lokasi tambang yang sudah ditinggal pengusaha pemegang izin karena deposit batu baranya sudah habis, Jumat (9/8/2019). (Foto Istimewa)

Hingga saat ini tidak ada transparansi dari pemerintah pusat ke Pemda dan masyarakat soal  2000 IUP/KP yang dicabut dan begitu pula lahannya diberikan kepada siapa, prosedurnya seperti apa. Begitu pula lahan yang didapat dari penciutan PKP2B di Katim, apakah sebagian diberikan ke Pemerintah Daerah untuk dikelola BUMD.

Usaha pertambangan batubara di Kaltim, dalam perekonomian Kaltim sangat penting. Berdasarkan  laporan terbaru Badan Pusat Statistik Kaltim,  dari Rp921 triliun PDRB Kaltim Tahun 2022 lebih kurang 45% bersumber dari usaha pertambangan batubara atau, uang berputar di usaha batubara lebih kurang Rp414 triliun.

Informasi terbaru, Pemprov Kaltim dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera, sudah memasukkan surat permintaan ke Menteri ESDM. Isinya  suratnya minta lahan-lahan yang diciutkan dari PKP2B, sebagian diberikan ke BUMD.

Apakah surat permintaan Pemprov Kaltim, kalah cepat atau sudah didahului oligarkhi di Jakarta, wallahualam.@

Tag: