
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — M Taufik, 24 tahun, warga Jalan M Said Samarinda, ditetapkan tersangka peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi Selasa 16 April 2024, yang menewaskan pemotor, Tumpak Halasan Tambun, di Jalan MT Haryono, Samarinda. Dia bercerita kejadian itu seketika membuat kakinya membeku.
Dari rekaman CCTV peristiwa itu terjadi sekitar pukuk 09.17 Wita. Menggunakan motornya, korban yang juga pegawai BPBD Kaltim itu berhenti sejenak sebelum berbelok masuk ke kantornya.
Belum sempat berbelok, tiba-tiba korban ditabrak mobil dari belakang yang dikemudikan M Taufik.
“Saya habis belanja, mau pulang ke rumah,” kata Taufik, diwawancarai usai konferensi pers Satlantas Polresta Samarinda, Kamis 18 April 2024.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Menonjol di Samarinda, Tiga Pengemudi Lalai Dipenjara
Diduga Taufik kehilangan konsentrasi seketika. Dia bilang begitu hendak menaiki tanjakan, dia dikejutkan dengan motor yang ada di hadapan mobilnya.
“Kaget ada motor. Tidak (banyak kendaraan) sih. Cuma ancang-ancang (jalan menanjak), tengok kanan kiri, kaget di depan ada motor,” ujar Taufik.
“Kaki (terasa) sudah beku, injak rem kanan kiri sudah nggak bisa. Tidak, (saya) tidak mengantuk. Korban mental ke samping,” sebut Taufik menambahkan.

Pascakejadian mobil yang dia kemudikan menabrak pemotor, Taufik yang bekerja sebagai karyawan swasta itu bilang dia sempat turun dari mobilnya.
“Turun dari mobil. Kata anggota (pegawai) di situ, amankan saja dulu, karena mau dievakuasi,” ungkap Taufik.
Korban pemotor Tumpak Halasan Tambun, pegawai BPBD Kaltim bidang penyusunan rencana mitigasi dan adaptasi itu pemotor dilaporkan meninggal dunia sehari kemudian, Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, dalam perawatan intensif medis RSUD AW Syachranie di Samarinda.
Penulis: Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KecelakaanLakalantasPeristiwaSamarinda