NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Program anjangsana Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia Yonarhanud 8/MBC di di Kabupaten Nunukan, secara perlahan berhasil memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata api (Senpi).
Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya mengatakan, dalam dua bulan bertugas di perbatasan Kabupaten Nunukan, Satgas Pamtas telah menerima penyerahan 5 pucuk senpi rakitan dan 3 amunisi dari masyarakat.
“Penyerahkan senpi dari masyarakat tanpa ada unsur paksaan ataupun tekanan dari TNI,” kata Letkol Arh Iwan Hermaya pada Niaga.Asia, Minggu (19/11/2023).
Lewat program anjangsana atau pendekatan humanis, TNI berbaur dengan masyarakat memberikan pengertian bahwa kepemilikan senpi diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, hingga ada ketentuan hukum yang dapat menjerat pemiliknya.
Sebagian masyarakat memiliki rasa ketakutan ketika diketahui menyimpan senpi. Rasa ketakutan ini pula yang membuat mereka tidak bersedia menyerahkan senpi bahkan tidak mengakui memiliki barang terlarang ini.
“Biasanya masyarakat takut dihukum ketika menyerahkan senpi, disinilah peran TNI membujuk dan memberikan jaminan tidak ada proses hukum bagi mereka,” beber Letkol Iwan Hermaya.
Dansatgas menerangkan, senpi yang diserahkan masyarakat tersebut terdiri, 1 senpi di Kecamatan Sei Menggaris, 2 senpi di Tembalang, Kecamatan Sebuku, 1 senpi jenis K17 di Bukit Keramat, Kecamatan Sebatik dan 1 senpi di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
Keberhasilan Satgas Pamtas memberikan pendidikan hukum larangan kepemilikan senpi akan terus dilakukan karena kemungkinan besar masih banyak senpi-senpi tersimpan di rumah warga yang mengatur informasi digunakan untuk berburu.
“Kalau kita tanya kenapa punya senpi, pasti jawabannya untuk berburu, namanya senpi tetap berbahaya, apalagi ketika ada gangguan keamanan bisa beralih fungsi,” ucapnya.
Kepemilikan senpi di kalangan masyarakat patut diwaspadai apalagi dilengkapi dengan amunisi, aparat keamanan harus mencari informasi dan mendalami asal usul didapatkannya bahan-bahan peledak ini.
Dari lima senpi diamankan, terdapat satu pucuk senpi laras pendek atau pistol yang belum rampung dikerjakan, kepemilikan senpi seperti ini sangat berbahaya karena dapat dibawa kemana-mana tanpa diketahui orang.
“Kita harus mewaspadai kemampuan masyarakat merakit senpi dan membuat bahan peledak, apalagi jenis pistol, ini sangat bahaya bagi keamanan lingkungan,” tegas Dansatgas.
Dansatgas Pamtas meminta seluruh prajurit Yonarhanud 8/MBC aktif melaksanakan patroli keamanan, terutama di jalur perlintasan yang sering dimanfaatkan untuk keluar masuk orang dan barang secara ilegal.
Selain menjaga keamanan wilayah perbatasan, prajurit Satgas Pamtas yang bertugas di pos-pos keamanan agar berbaur dengan lingkungan masyarakat dan peka terhadap kondisi wilayah tugasnya.
“Jalankan tugas teritorial sebaik mungkin, pertaruhkan jiwa raga untuk menjaga wilayah perbatasan. TNI selalu hadir untuk masyarakat,” tuturnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Satgas Pamtas