Cubit-Tendang Santri yang Bercanda Hafalan Al-Quran, Guru di Samarinda Dipolisikan

Kekerasan pada anak (ilustrasi/Wikipedia melalui Republika)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polsek Sungai Pinang menetapkan tersangka seorang guru pondok pesantren di Jalan Bengkuring, Samarinda, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap santri. Penyebabnya, santri bersangkutan bercanda saat hafalan Al-Quran.

Kasus itu diungkap kepolisian, Kamis 4 Desember 2023. Dugaan tindak kekerasan terhadap santri yang masih berusia bawah umur itu terjadi 22 Agustus 2023, oleh guru pesantren berinisial PA.

Dari interogasi terhadap PA, mengakui tindak kekerasan itu berupa mencubit, memukul dengan telapak tangan, memukul dengan lidi kecil, dan menendang paha kanan korban.

“PA mengaku bahwa tindakannya itu dilakukan karena korban bersama temannya mengobrol dan bercanda, saat belajar menghafal Al-Quran. PA mengaku tujuan dari tindakan tersebut hanya untuk mendidik dan mendisiplinkan para santrinya,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, seperti dikutip niaga.asia dari laman Humas Polresta Samarinda, Senin 4 Desember 2023.

Rachmad bilang guru pondok pesantren itu telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui beberapa tahapan, seperti klarifikasi terhadap korban serta para saksi, dan juga tersangka sendiri.

“Kemudian terbit hasil visum, hasil psikologi, dan telah dilakukan gelar perkara,” ujar Rachmad Aribowo.

Penyidik menjerat guru bersangkutan dengan Pasal 76c Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No 35/2014 Tentang Perlindungan Anak atas Perubahan Undang-undang RI No 23/2002 atau Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan.

“Setelah penetapan status tersangka terhadap PA, kita tidak lakukan penahanan, namun kita wajibkan untuk lapor setiap hari Senin dan Kamis, sampai proses penyidikan selesai dan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda,” demikian Rachmad Aribowo.

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: