Dana Kompensasi Pengurangan Emisi GRK Masuk Batang Tubuh APBDes

Muriyanto, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dana Kompensasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berhak diterima 441 desa di 8 kabupaten/kota di Kaltim sebesar Rp150 miliar, pencatatannya masuk ke batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing, dengan catatan penggunaannya sesuai peruntukannya, tidak boleh tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah didanai melalui ADD (Alokasi Dana Desa) dari Pemerintah Kabupaten dan DD (Dana Desa) dari Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Muriyanto, S.STP, M.Si, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim dalam  Konferensi Pers bersama Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, Muhammad Arnains, SE, MT, Dewan Daerah Perubahan Iklim Provinsi Kaltim, diwakili Asisten Pokja Mitigasi Perubahan, Wahyudi Iman Satria, dengan moderator Irene Yuriantini, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Kaltim di Hote Fugo Samarinda, Rabu siang (27/12/2023).

“Khusus dana kompensasi pengurangan emisi GRK yang masuk ke batang tubuh APBDes, ditandai khusus, sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim tugasnya adalah memantau agar penggunaannya dan laporan pentanggungjawabannya sesuai dengan peruntukannya, dan memberikan support yang diperlukan,” kata Muriyanto.

Menurut Muriyanto, pengesahan kegiatan yang menggunakan dana kompensasi  penguarangan emisi GRK oleh pemerintahan desa, sama dengan penggunaan lainnya, yakni disahkan dalam musyawarah desa.

“Sedangkan penyusunan kegiatan yang didanai dari dana kompensasi pengurangan emisi GRK, karena bersifat spesifik, yakni untuk pencegahan deforestri dan degradasi hutan di desa, ekonomi berkelanjutan, pemerintahan desa dipandu oleh pendamping dari Lembaga Kemitraan yang ditunjuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian LHK,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Muriyanto, karena yang berhak atas dana kompensasi emisi GRK tersebut bukan hanya Pemerintahan Desa, tapi juga ada Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Adat Terpencil, DPMPD Kaltim memberikan support percepatan pengesahan Masyarakat Hukum Adat di kabupaten sebab, dari 7 yang diusulkan, baru ada 2 Masyarakat Hukum Adat yang sudah disahkan, sedangkan 5 lainnya dalam proses untuk disahkan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: