BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan memastikan distribusi LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran, Disperindagkop UKM Kaltim mengadakan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bertajuk ‘Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg’.
Acara ini berlangsung di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa 28 Oktober 2024. Melibatkan perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, PT Pertamina, serta 83 agen dan 3.000 pangkalan LPG di seluruh wilayah Kaltim.
Dalam forum tersebut, Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim Heni Purwaningsih menerangkan, pengawasan telah dilakukan khususnya di Samarinda dan Balikpapan, dua kota dengan keluhan tertinggi terkait distribusi LPG 3 kg.
“Kami menemukan beberapa pelanggaran di lapangan, seperti harga LPG yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan adanya pangkalan yang mengizinkan pembelian berulang kali di hari yang sama,” kata Heni.
Menurutnya, di Samarinda misalnya, terdapat toko dan warung yang menyimpan tabung LPG dalam jumlah besar, bahkan mencapai 50 tabung, tanpa memperhatikan standar keamanan.
“Hal ini sangat berisiko bagi penjual, konsumen, dan lingkungan sekitar. Kami juga menemukan beberapa pangkalan menaikkan harga hingga 100 persen dari HET, di kisaran Rp 20.000 hingga Rp 32.000 per tabung,” tambahnya.
Masalah serupa juga di Balikpapan. Secara umum temuan di Samarinda dan Balikpapan, di antaranya ada pangkalan yang menjual harga di atas HET, dan adanya kendaraan yang tidak memenuhi standar K3L digunakan untuk distribusi LPG 3 kg.
Selain itu, terdapat restoran yang tetap menggunakan LPG bersubsidi, meski sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak menggunakannya.
“Distribusi yang tidak sesuai standar berpotensi membahayakan masyarakat. Kami sedang menindaklanjuti hal ini bersama Pertamina dan Hiswana Migas,” jelas Heni.
Terkait dengan hasil pengawasan ini, PT Pertamina dan Hiswana Migas telah mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan usaha tiga pangkalan di Samarinda yang terbukti melanggar ketentuan.
Sementara beberapa agen dan pangkalan lain diberikan pembinaan dan diwajibkan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta surat komitmen untuk mentaati aturan distribusi LPG bersubsidi.
“Ke depan, edukasi masyarakat tentang HET LPG 3 kg sangat penting agar mereka mengetahui haknya sebagai konsumen. Selain itu, kami juga menekankan pentingnya kerja sama antar-stakeholder untuk memastikan LPG bersubsidi ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tutup Heni.
Untuk diketahui, di Provinsi Kalimantan Timur sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, HET LPG 3 kilogram untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp18.000, Balikpapan Rp 19.000. Selengkapnya bisa dicek di sini.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: BalikpapanLPG SubsidiPemprov KaltimPertamina Patra NiagaSamarinda