SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Meylani alias Memey, 30 tahun, ditetapkan tersangka kasus narkotika dan kosmetik ilegal. Dia mencetak 700 butir ekstasi, di mana pengakuannya hanya untuk dimakan sendiri.
Meylani ditangkap menyusul pengakuan kurirnya, Usiana Ramadhani, 31 tahun, yang tepergok mengantongi 26 butir ekstasi. Di rumah Meylani, polisi menemukan industri rumahan ekstasi yang diproduksi Meylani. Bahkan di rumah itu juga memproduksi kosmetik ilegal.
Dari penyidikan kepolisian, terakhir Meylani memproduksi 700 butir ekstasi dan dia jual Rp 100 ribu-Rp 300 ribu per butirnya. Meski demikian dia membantah pernyataan itu.
“Buat sendiri, dimakan. Tidak pernah dijual,” kata Meylani, di sela kegiatan konferensi pers Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Rabu 15 Maret 2023.
BACA JUGA :
Polisi Bongkar ‘Pabrik’ Ineks dan Kosmetik Ilegal di Samarinda, Dua Wanita Tersangka
Meylani mengaku belajar otodidak. Sederetan bahan antara lain seperti tepung Hunkwe, air sabu dari sabu yang dihancur dan dicairkan, hingga obat nyamuk bakar, dihancur dan menyerupai krim, kemudian dicetak menjadi ekstasi.
“Iya, obat nyamuk dipecah (dihancurkan). Tidak dijual kok. Kalau makan itu, efeknya nggak tidur. Itu buat kurusin badan,” kata Meylani sambil tertawa.
Wanita berstatus ibu rumah tangga itu menegaskan lagi, dia membuat ekstasi dan kosmetik ilegal di rumahnya hanya seorang diri.
“Makanya (ekstasi) saya buat banyak, buat saya makan sendiri. Kalau lagi butuh, saya makan,” sebut Meylani.
Polisi tidak menyebutkan omzet bisnis haram Meylani. Meski demikian sejak tahun 2020, dia mengalami survive dari penjualan ineks dan kosmetik ilegal. Di mana, kosmetik ilegal itu dipasarkan melalui media sosial Instagram.
Komisaris Polisi Ricky Ricardo Sibarani, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menjelaskan, efek obat nyamuk yang dihancur dan menjadi bahan pembuatan ineks, berdampak membuat mata tahan kantuk.
“Pengakuan dia (Meylani), efek obat nyamuk itu buat tahan lama mata, kuat tidak tidur,” kata Ricky Ricardo Sibarani.
Selain menggunakan kurir memasarkan ineks, Meylani juga melayani pembelian ineks di rumahnya sendiri, setelah mengatur janji di luar rumah dengan calon pembelinya.
“Ngakunya dia konsumsi sendiri. Keterangan itu masih kita selidiki. Kalau air sabu, ya sabu yang dihancur. Siapa pemasok sabunya, sedang kita kembangkan. Iya (pemasok sabu) masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Ricky Ricardo Sibarani.
Sementara untuk kosmetik ilegal yang diproduksi Meylani, bahan pembuatannya dia beli sendiri dari Sulawesi. Di rumahnya, Meylani meracik ulang dan membuat kemasan baru. Mulai dari sabun mandi hingga krim pemutih kulit wajah.
Bahkan, Meylani mengklaim menggunakan sendiri kosmetik produksinya sendiri dalam tujuh tahun terakhir, dan tidak menemukan masalah. Di mana, produk kosmetiknya dilabeli nama baru ‘Meyasmin Queen 999‘.
“Jadi kalau kosmetik, dia beli jadi. Di rumahnya, dia lakukan re-packaging (pengemasan ulang). Kita sudah cek Balai POM, tidak terdaftar, tidak ada izin edar. Jadi dia buat stiker sendiri, paket ulang dalam kemasan baru,” Ricky Ricardo menjelaskan.
Dalam bisnis narkotika, Meylani diketahu pemain baru alias belum pernah dihukum penjara karena pelanggaran hukum.
“Dia positif pemakai sabu (bersumber dari bahan air sabu pembuat ekstasi yang dikonsumsi sendiri). Bukan residivis. Untuk tersangka Us (Usiana Ramadhani) hanya sebagai pemasaran saja, antar-antar (ekstasi) saja,” demikian Ricky Ricardo Sibarani.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: BPOMInstagramKosmetik IlegalMedia SosialMedsosNarkobaPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarinda