Digaji Rp 1,2 Juta, KPU Samarinda Perlu 17.941 Petugas KPPS di Pemilu 2024

Petugas KPPS di Pemilu (ilustrasi/istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memerlukan 17.941 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Pendaftaran akan dibuka 11 Desember 2023.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Samarinda Dwi Haryono mengatakan, jumlah petugas KPPS itu akan disebar di 2.563 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda.

“Mereka melakukan pemungutan dan perhitungan suara pada saat penyelenggaraan nanti. Artinya, kita membutuhkan SDM yang baik sebagai petugas KPPS pada Pemilu nanti,” ujar Dwi, kemarin.

Dwi juga bilang untuk Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS bergaji Rp 1,1 juta. Nominal itu naik signifikan dari Pemilu 2019 lalu.

“Sebelumnya, gaji petugas KPPS hanya sebesar Rp 500 ribu,” tambah Dwi.

Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS di Kota Samarinda, lanjut Dwi, warga harus memenuhi beberapa syarat, seperti menjadi WNI, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Selain itu, tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, dan ada syarat lainnya.

Meskipun pendaftaran dibuka pada 11 Desember 2023, KPU Samarinda mencatat bahwa antusiasme masyarakat sudah terlihat sejak sebelum pembukaan pendaftaran. Kenaikan gaji ini menjadi salah satu faktor pemicu tingginya minat masyarakat.

“Semoga tahun ini partisipasinya lebih banyak lagi, terutama dari kalangan muda, karena kami membutuhkan anggota yang memahami teknologi,” demikian Dwi Haryono.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: