BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai), kembali mengagalkan peredaran 910 gram paketan ganja kering. Barang haram tersebut disita dari tangan DE (38) yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Kepala BNNK Balikpapan Risnoto menjelaskan, tersangka menyelundupkan narkoba itu dari Kota Medan, Sumatera Utara. Barang oleh DE hendak diedarkan di Balikpapan.
“Pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dengan modus menggunakan jasa ekspedisi. Dari informasi itu dibentuklah tim gabungan, selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif,” kata Risnoto, Selasa (5/12).
Puncak penyelidikan pada Sabtu, 2 Desember 2023 lalu, di salah satu kantor penyedia jasa ekspedisi di Jalan Mayjen D.I. Pandjaitan, Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Di sana petugas gabungan mengamankan DE sesaat setelah menerima paket berukuruan sedang yang di dalamnya terdapat empat kotak makanan berbahan plastik yang masing-masing berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan total berat 910 gram.
“Saat diinterogasi, DE mengaku bahwa paketan tersebut berisi ganja dari Kota Medan. Berdasarkan pengakuan tersangka juga didapatkan informasi bahwa barang tersebut rencananya hendak dikemas kembali ke dalam bentuk paketan berukuran kecil dan akan diedarkan,” pungkasnya.
Karena terbukti, DE berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada DE dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Heri | Editor: Intoniswan
Tag: Ganja