Dirtipidum Bareskrim Polri: Jangan Mudah Tergiur Lowongan Keja di Kamboja

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing atau tergiur lowongan pekerjaan di luar negeri, seperti di Kamboja dengan iming-iming gaji tinggi.

Ia juga meminta masyarakat yang mendapatkan tawaran atau informasi adanya pekerjaan di luar negeri, dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor polisi atau dinas tenaga kerja terdekat atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna mencari tahu legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan itu.

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, ada eksploitasi pekerja migran Indonesia secara ilegal yang dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online,  pornografi online, serta judi online jaringan internasional yang menempatkan server (peladen) laman dan aplikasinya di Kamboja dan Filipina.

“Hal ini tidak terlepas dari beberapa server yang ada di Kamboja,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dalam penjelasannya dilansir dari Tempo.co, Jumat (10/2/23).

Mantan Dirreskrimum Polda Jateng ini mengatakan bahwa, dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Indonesia dalam kasus judi dan pornografi online, terungkap bahwa perusahaan yang menjalankan bisnis tersebut menaruh peladennya di luar negeri.

Tujuan ditempatkannya peladen di luar negeri menjadi trik pelaku kejahatan judi daring atau pornografi online agar terhindar dari penegakan hukum karena di negara tertentu praktik judi dilegalkan.

“Oleh karena itu, banyak mereka direkrut dan dipekerjakan di sana (Kamboja),” jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menambahkan penyidikan ini dilakukan karena banyaknya kasus warga negara Indonesia yang dipekerjakan di Kamboja melalui jalur ilegal. Seperti pada Desember 2022, sebanyak 34 orang WNI dipulangkan ke Indonesia dari Kamboja.

Dari hasil penelusuran tersebut pihak Kepolisian telah mengungkap jaringan internasional yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja. Terdapat lima orang tersangka yang telah ditangkap, tiga orang di antaranya telah proses P-21 ke Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: