Disdikbud Tegaskan Lagi Larangan Jual Beli Buku-Pungutan di SD-SMP Samarinda

Kepala Disdikbud Kota Samarinda Asli Nuryadin (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 100.4.4/8583/100.01 tertanggal 9 Agustus 2024 lalu tentang penggunaan buku wajib dan larangan menjual buku pada jenjang SD hingga SMP. Surat edaran tersebut telah dibagikan ke seluruh sekolah yang ada di Samarinda.

Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, surat edaran terbaru itu sebenarnya hanya bentuk tindak lanjut dari edaran kepala Disdikbud Samarinda nomor : 100.4.4/7553/100.01 tanggal 1 Juli 2024 lalu.

“Tidak ada yang berbeda dengan edaran yang lama itu. Hanya penegasan bahwa buku wajib itu disiapkan oleh sekolah melalui dana BOSNAS (bantuan operasional sekolah nasional),” kata Asli di BPMP Kaltim, Jalan Cipto Mangunkusumo, Selasa 13 Agustus 2024.

Edaran baru itu memuat empat poin peringatan. Pertama, buku teks utama (wajib) dibeli oleh sekolah melalui dana BOSNAS.

Kedua, buku penunjang atau pendamping pada satuan pendidikan tidak memperjualbelikan secara langsung, maupun tidak langsung baik ke kepala sekolah, guru, komite maupun paguyuban sekolah.

Kemudian, memanfaatkan platform merdeka mengajar dan memberikan tugas dengan menggunakan buku wajib. Selanjutnya, Pemkot Samarinda melalui Disdikbud Samarinda akan menyediakan buku referensi untuk semua jenjang dari SD hingga SMP di Samarinda.

Berikutnya yang ketiga, satuan pendidikan dilarang mengadakan pungutan untuk kegiatan perpisahan, tur dan kegiatan lainnya, yang mewajibkan satuan pendidikan mengadakan perpisahan di sekolah.

Keempat, dalam mengimplementasikan iklim inklusivitas kepala sekolah dapat mengintruksikan kepada pihak terkait untuk pencegahan perundungan, intimidasi, dan kekerasan lainnya di sekolah.

“Dalam aturan tersebut, buku penunjang itu terserah sebenarnya mau dibeli atau tidak oleh orang tua murid. Terpenting guru, kepala sekolah atau komite jangan memaksa dan mengintimidasi supaya itu menjadi hal yang wajib,” tegas Asli Nuryadin.

Menurut Asli, tanpa menggunakan buku penunjang, para guru seharusnya bisa menyusun bahan pengajaran yang menarik dan memanfaatkan buku wajib sebagai bahan belajar murid dan siswa.

“Pak Wali juga kan sudah ngomong bahwa akan menyiapkan buku referensi. Kami tinggal mengimplementasikannya saja seperti apa yang terbaik,” jelas Asli Nuryadin.

Asli menegaskan apabila setelah surat edaran ini disebarkan, namun masih ditemukan pungutan, maka pihak Disdikbud Samarinda akan mengambil tindakan kepada sekolah yang bersangkutan.

“Paling tidak kita tegur. Kalau ditegur ternyata masih, kita akan ambil tindakan tegas apa yang sesuai untuk diberikan,” sebut Asli Nuryadin.

“Karena kita harus lihat dulu di sekolah ini seperti apa, kita tidak bisa menyalahkan langsung sekolahnya,” tambah Asli.

Sejauh ini, pihak Disdikbud Samarinda telah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sekolah-sekolah mana saja yang telah melakukan jual beli buku.

“Tapi kita harus luruskan dulu, benar atau tidaknya. Melihat kondisinya di sana dulu bagaimana, kita harus bijak,” terang Asli Nuryadin.

Terakhir, Asli mengingatkan sekali lagi bahwa orang tua tidak diwajibkan untuk membeli buku penunjang. Jika masih ada sekolah yang memaksa, maka silahkan laporkan kepada Disdikbud Samarinda.

“Untuk yang sudah membeli sesuai statement saya sebelumnya, buku penunjang ini sebenarnya terserah orang tua. Kalau dia merasa tidak puas mau dikembalikan terserah. Kalau dia merasa untuk kepentingan anaknya, tidak apa-apa juga,” demikian Asli Nuryadin.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: