SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberikan penindakan dengan menggembosi kendaraan roda empat dan roda dua sembarang parkir di tepi jalan umum.
“Kemarin petugas Dishub menggembos ban mobil boks di tepi jalan kawasan Pasar Segiri di Jalan Dr Soetomo,” kata Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Jumat 21 Juli 2023.
Manalu menegaskan, sanksi berikutnya yang diberikan apabila masyarakat masih melanggar rambu larangan parkir, tidak hanya menggembosi ban, melainkan juga dilakukan penderekan.
“Di situ sudah ada rambu dilarang parkir. Jadi ketika ada parkir yang tidak sesuai dengan tempatnya, langsung kita gembos bannya,” ujar Manalu.
“Setelah penggembosan, kami akan derek mobilnya ke kantor. Jika misal dia masih melanggar maka akan dikenakan retribusi Rp 500 ribu. Kalau (kendaraannya) belum diambil, dikenakan lagi biaya dihitung nginap, dikali kelipatannya,” Manalu menambahkan.
Tindakan itu sebagai teguran agar masyarakat dapat lebih tertib dan mematuhi rambu lalu lintas, seperti rambu larangan parkir.
“Karena kalau parkir di badan jalan, juga akan menyebabkan kemacetan, terganggunya arus lalu lintas, dan pengguna jalan lain juga dirugikan,” Manalu menegaskan.
Karena itu Manalu mengingatkan lagi agar masyarakat pengguna kendaraan memarkirkan kendaraan sesuai tempat yang telah ditentukan.
Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda
Tag: AdvertorialPemkot SamarindaPeristiwaSamarindaTertib Lalu Lintas