
SAMARINDA.NIAGAASIA – Dinas Perhubungan Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan roda 4 maupun 2 yang melanggar rambu-rambu larangan parkir di sepanjang jalan Anggi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, kota samarinda, atau di sisi barat Islamic Center, Selasa siang (27/2/2024).
“Dishub sudah memasang rambu-rambu larangan parkir,” kata Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Duri pada Niaga.Asia.
Kendaraan yang didapati melanggar rambu-rambu larangan parkir, di derek ke kantor Dishub Samarinda di jalan MT Haryono dan dikenai sanksi denda parkir Rp500 ribu.
“Pelanggar yang ingin mengambil kembali kendaraannya harus menunjukkan bukti sudah membayar denda ke kas daerah. Pembayaran dapat dilakukan secara non tunai,” ucapnya.

Duri mengatakan bahwa penertiban terhadap kendaraan yang parkir bukan pada tempat yang diperbolehkan, akan dilakukan tanpa henti sebab, dimaksudkan membiasakan pengendara tertib dan tidak membahayakan pengendara lain, sehingga arus lalulintas lancar.
“Sudah ada rambu larangan parkir di sini, tapi masih banyak yang bandel. Ini kan mengganggu pengguna jalan lain,” kata Duri.
Dalam penertiban ini, petugas Dishub memberikan teguran kepada pengendara yang baru pertama kali tertangkap melanggar larangan parkir. Sedangkan kendaraan yang diketahui sudah pernah ditegur tapi masih melan ggar larangan parkir, diderek dan dikenai sanksi denda.
Untuk kenyamanan dan keamanan sesama pengguna jalan, Duri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan tidak parkir di tempat yang dilarang.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Samarinda,” imbaunya.
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan
Tag: Parkir Liar