SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur terus mengawasi setiap konten di media sosial (medsos) sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya informasi yang bisa melanggar aturan terkait Pemilu 2024. Penegasan itu disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.
Dia menjelaskan sesuai peraturan yang ada, penggunaan medsos memang diperbolehkan sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi. Baik itu perihal profil partai politik (Parpol) atau bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu.
“Medsos yang menampilkan gambar atau logo caleg tersebut, Diskominfo hanya memiliki wewenang memberi teguran kepada media resmi saja,” kata Faisal.
Meskipun penggunaan medsos diperkenankan sebagai sarana untuk memperkenalkan Bacaleg dari masing-masing Parpol, Faisal menyatakan pihaknya tetap menggarisbawahi, bahwa konten yang dipublikasikan tidak boleh mencantumkan unsur atau ujaran kebencian, dan hal lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Maka dari itu peran medsos harus bisa ditingkatkan lagi, melalui pemilik media online dan cetak, tentu harus paham agar tidak sembarangan di tengah masa pesta demokrasi 2024,” jelasnya.
Meskipun demikian, Diskominfo Kaltim tetap memberi ruang kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan konten yang tidak sesuai ketentuan.
“Secara umum memang agak sulit menjaga dan men-tracking pada akun pribadi. Tetapi ketika dia sudah masuk ke media online yang berizin dan menyalahgunakannya, bisa saja media tersebut disanksi oleh Diskominfo,” tutupnya.
Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: AdvertorialDiskominfo KaltimMedia SosialMedsosPemilu 2024