SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima lebih dari 800 aduan melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
SP4N-LAPOR! sendiri merupakan satu-satunya kanal atau aplikasi aduan masyarakat berbasis digital, yang kini digunakan oleh seluruh instansi pemerintahan.
Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan sampai saat ini tidak kurang ada sekitar 830 laporan yang diterima di SP4N-LAPOR!, terhitung sejak Januari hingga September 2023.
“Ini jumlah yang masuk itu se-Kaltim. Semoga ada peningkatan dan masyarakat bisa memanfaatkan kanal tersebut,” kata Faisal.
Faisal mengingatkan masyarakat tidak ragu dan khawatir untuk melapor, apabila ingin melapor. Sebab kanal ini dapat menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Terlebih lagi, SP4N-LAPOR! dipantau langsung oleh Kementerian, pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota.
“Jangan khawatir apabila ada instansi tidak menanggapi, karena ini bakal ketahuan. Seperti kami di provinsi setiap bulan akan kita evaluasi,” ujar Faisal.
“Bisa jadi sebenarnya kenapa masyarakat malas melaporkan suatu permasalahan di daerahnya, karena identitas diri yang terlihat, padahal hal tersebut tidak berpengaruh pada laporan yang disampaikan,” Faisal menambahkan.
Dijelaskan Faisal, evaluasi dari pelaporan SP4N-LAPOR! dilakukan tiap tiga bulan sekali dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memberi teguran, jika terdapat instansi yang belum merespons dan menangani pelaporan yang telah disampaikan oleh masyarakat.
“Apabila ada daerah yang memiliki 20 laporan, dan 10 belum terselesaikan tentu dari pusat langsung menanyakan apa kendalanya, dan meminta segera menyelesaikan proses tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya,” ungkap Faisal.
Dirinci Faisal lagi, aduan yang disampaikan ke SP4N-LAPOR! didominasi soal ketenagakerjaan, seperti hak karyawan atau gaji.
“Baik soal gaji, ketidakadilan dan lain sebagainya,” demikian Muhammad Faisal.
Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Aparatur Sipil NegaraASNDiskominfo KaltimPelayanan Publik