NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Pria berinisial IS, 32 tahun, seorang buruh bangunan di Nunukan, Kalimantan Utara, diringkus polisi dengan tuduhan 4 kali menyetubuhi anak bawah umur berusia 12 tahun.
Kesehariannya, IS ditampung tinggal serumah dengan korban di rumah yang sama, lantaran IS ikut bekerja dengan paman korban. Sedangkan orangtua korban berada di Malaysia.
“Sepanjang bulan Januari 2023 terjadi 4 kali persetubuhan. Korban mengalami trauma dan ketakutan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, seperti disampaikan Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati kepada niaga.asia, Senin.
Terbaru, dugaan perbuatan asusila pelaku terhadap korban dilakukan Kamis 12 Januari 2023. Pelaku menebar ancaman agar korban tidak bercerita kepada paman dan tantenya.
Empat kali dugaan asusila pelaku itu dilakukan saat rumah sedang kosong ditinggal paman dan tantenya bekerja. Ketakutan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.
“Korban tinggal di rumah pamannya karena orangtuanya merantau ke Malaysia mencari pekerjaan,” ujar Siswati.
Kasus itu terbongkar dan dilaporkan paman korban hari Sabtu 14 Januari 2023. Mulai dari kronologi hingga ancaman pelaku kepada korban sebagaimana disampaikan korban.
Penyidik menetapkan pelaku IS sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap pelaku melanggar ketentuan pasal 76e dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” demikian Siswati.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: AsusilaKaltaraNunukanPeristiwaPerlindungan AnakPolres NunukanPolri