Ditresnarkoba Polda Kaltim Penjarakan 13 Tersangka, Sita Lebih dari 4 Kg Sabu

Konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Kaltim, Kamis 1 Agustus 2024. (HO-Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim memenjarakan 13 tersangka kasus narkoba dari 8 laporan polisi (LP), sejak Juni-Juli 2024. Keseluruhan barang bukti yang disita tidak kurang dari 4 Kg sabu.

AKBP I Nyoman Wijana, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Subdit 1 berhasil mengungkap tiga LP dengan enam tersangka, sementara Subdit 2 mengungkap lima LP dengan tujuh tersangka. Dari 13 tersangka yang ditangkap, satu di antaranya seorang wanita.

“Tersangka ditangkap di Balikpapan dan  daerah lain di Kaltim dengan waktu dan hari yang berbeda,” kata Nyoman dalam konferensi pers di Polda Kaltim, Kamis 1 Agustus 2024.

Diterangkan Nyoman, untuk barang bukti dari tangkapan Subdit 1, disita 3.944,79 gram sabu dan 10 butir ekstasi seberat 2,5 gram. Sedangkan dari Subdit 2, barang bukti yang disita meliputi 462,77 gram sabu dan 105 butir ekstasi.

Kasus Menonjol

Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, yang paling menonjol adalah hasil operasi pada Rabu 17 Juli 2024 lalu. Saat itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat total 3.935 gram brutto, atau 3.733,58 gram netto.

Pengungkapan bermula informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Balikpapan Barat. Berdasarkan informasi itu, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, IT (45), yang membawa hampir 4 kilogram sabu.

Pengembangan penyelidikan mengarah pada dua tersangka lainnya, AY (38) dan SM (31), yang ditangkap di sebuah rumah di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara. Dari keduanya, polisi kembali menemukan sabu dalam jumlah yang lebih kecil.

“Tersangka AY mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di utara. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini lebih jauh,” ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam kemasan teh cina berwarna hijau dan dikirim melalui jalur darat melewati Kecamatan Wahau, Kutai Timur, sebelum akhirnya sampai di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, dan kemudian masuk ke Kota Balikpapan.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan adalah 3.944,79 gram sabu, satu unit mobil, dan tiga unit ponsel dari masing-masing tersangka,” pungkas AKBP Hendrik.

Para tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: