BONTANG.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal minta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menunjukkan legalitasnay atas kepemilikan tanah di Jalan Awang Long atau tepatnya di belakang lapangan tenis Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Selatan.
“Pemkot harus segera memberikan kejelasan terkait tanah tersebut dan menunjukkan batas tanah yang telah dibebaskan. Jadi kalau memang sudah dibebaskan atau dibeli dari pemilik tanah segera ditunjukkan surat-suratnya karena ahli waris ini hanya meminta kejelasan,” kata Faisal.
Rusydah Ahli waris dari pemilik tanah di Jalan Awang Long atau tepatnya di belakang lapangan tenis Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Selatan, mempertanyakan klaim Pemkot Bontang atas tanah tersebut.
Rusyidah dan keluarga masih terus memperjuangkan tanah tersebut, karena mendiang ayahnya, Abdul Rauf mewasiatkan tanah seluas lebih kurang 1 hektar tersebut adalah miliknya.
Terkait masalah tanah tersebut, Faisal yang berasal dari Partai Nasdem ini juga meminta pemerintah untuk segera mengoptimalkan pengawasan terhadap aset-aset yang dimiliki Pemkot baik secara administrasi maupun hukum.
“Jangan sampai aset-aset pemkot itu bermasalah dokumennya, karena hal itu akan menjadi masalah di kemudian hari,” tukasnya.
Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial
Tag: Tanah