DPRD Kaltim Tetapkan Tim Pembahasan Pokir APBD-P 2024, Diketuai Baharuddin Demmu

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (HO-Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Rapat Paripurna XII DPRD Kalrtim menetapkan tim pembahasan pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim pada APBD Perubahan Tahun 2024, Senin 3 Juni 2024. Tim itu diketuai Baharuddin Demmu, didampingi Salehuddin selaku Wakil Ketua.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, mengatakan pembentukan tim pembahasan Pokir DPRD Kaltim Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Peraturan itu di antaranya memuat tahapan penyusunan Raperda, yakni adanya pandangan dan pertimbangan, didasarkan dalam pokok-pokok pikiran dari hasil penyerapan aspirasi.

“Lalu kemudian pembahasan pokok pikiran ini disinkronisasikan terhadap prioritas pembangunan Kaltim,” kata Hasanuddin Mas’ud di Gedung B DPRD Kaltim di Samarinda.

Sementara, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman menyebutkan, mengacu keputusan DPRD Kaltim Nomor 21 tahun 2024 tentang pembentukan tim pembahas Pokir DPRD Kaltim APBD perubahan 2024, tim itu mempunyai tugas membahas terkait dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim APBD perubahan 2024.

Rapat Paripurna DPRD Kaltim memutuskan Tim Pembahasan Pokir APBD-P 2024 yang diketuai Baharuddin Demmu (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Selain itu, melakukan penyusunan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim APBD perubahan 2024, mengadakan rapat kerja, sosialisasi dan melakukan rapat koordinasi bersama alat perangkat daerah Provinsi Kaltim, maupun lembaga dan instansi terkait.

“Serta menelaah bahan dokumen, terkait Pokir DPRD Kaltim APBD perubahan 2024, dan melaporkan hasil kerja tim pembahasan Pokir DPRD Kaltim APBD perubahan 2024 pada rapat paripurna DPRD Kaltim mendatang,” kata Norhayati.

Oleh karena itu, maka ditetapkan tim pembahasan Pokir DPRD Kaltim APBD Perubahan 2024, yakni Baharuddin Demmu sebagai Ketua Tim Penyusunan Pokir, dan Salehuddin sebagai wakil ketua, dengan anggota sebanyak 21 orang dari lintas komisi di DPRD Kaltim.

“Kita memohon kepada Baharuddin Demmu dan Salehuddin, untuk memperjuangkan aspirasi pokok-pokok pikiran masyarakat Kaltim,” jelas Norhayati.

Masa kerja Tim Pembahasan Pokir APBD Perubahan 2024 berlaku sejak ditetapkannya keputusan ini yakni Senin, 3 Juni 2024 hingga penyampaian laporan hasil kerja tersampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim dan penetapan APBD Perubahan 2024.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: