SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Timur yang mengatur tentang kerja sama dengan media masih di Kemenkum dan HAM, atau dalam proses harmonisasi.
“Harmonisasi di Kemenkum dan HAM itu merupakan proses akhir dari sebuah Rapergub, sebelum diteken Pak Penjabat Gubernur dalam beberapa bulan ke depan,” kata Kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal pada Niaga.Asia, Jum’at (14/6/2024).
Keterangan tersebut juga disampaikan Faisal untuk menanggapi rekomendasi Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim 2023 yang mengatakan, sorotan atas pelaksanaan kontrak dan syarat kerja sama dengan media cetak, media daring, dan media radio/tv, muncul karena belum ada Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang dapat dijadikan pedoman, inisiatif ada di tingkat Dinas Kominfo.
“Atas hal ini Pansus LKPJ memeinta Pemprov Kaltim menyiapkan regulasi,” kata Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023, Baharuddin Demmu dalam laporan akhir Pansus yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, 12 Juni 2024 sebagai Rekomendasi DPRD Kaltim ke Pemprov Kaltim.
Dikatakan Faisal, harmonisasi draft Pergub tersebut di Kemenkumham dan HAM untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa, Pergub tidak bertentangan dengan produk hukum lainnya yang kedudukannya lebih tinggi.
Harmonisasi draft Pergub tersebut di Kemenkum dan HAM, diperkirakan selesai bulan Juni atau Juli. Setelah selesai dan tidak ada advis untuk diperbaiki, maka draft Pergub akan diproses Biro Hukum untuk diteken Pj Guberbur.
“Target kita Pergub itu sudah diberlakukan pada Triwulan IV atao Oktober 2024,” ujarnya.
Menurut Faisal, draft Pergub tentang Kerja sama dengan Media dalam rangka Penyebarluasan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, secara teknis sudah selesai 100 persen, karena sudah dikonsultasikan dengan asosiasi perusahaan pers yang ada di Kaltim, seperti SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kaltim, JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) Kaltim, AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Kaltim, dan lainnya.
“Selain itu, draft Pergub Kaltim tentang Kerja Sama dengan Media, yang disusun sejak akhir tahun 2023 juga telah disandingkan dengan peraturan sejenis yang sudah ada dibuat wali kota Bontang dan gubernur Sumatera Barat,” katanya.
Diterangkan, dalam garis besarnya Pergub itu mengatur kelayakan media yang akan jadi mitra Pemprov Kaltim dalam menyebarluaskan Informasi Publik, dan hal-hal teknis lainnya, termasuk harga yang harus dibayar Pemprov Kaltim, kualifikasi media berdasarkan standar perusahaan pers yang sudah ditetapkan Dewan Pers.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Diskominfo Kaltim