SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial Ay, 43 tahun, yang tinggal di Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, ditangkap petugas Polsek Samarinda Seberang, Minggu 26 Maret 2023. Dia jadi tersangka kasus pencabulan dan pencurian dengan kekerasan, dari dua korban anak berbeda.
Kedua peristiwa itu terjadi pada 2 Desember 2022 dengan korban anak perempuan usia 13 tahun, serta tanggal 13 Maret 2023 dengan korban usia 12 tahun. Kedua korban melapor orangtua hingga sampai pada laporan kepolisian.
“Sempat dikira ada penculikan. Ternyata setelah ditelusuri, terungkap peristiwa itu adalah pencabulan disertai pencurian dengan kekerasan oleh tersangka,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasannya, Selasa.
Modus kedua kasus itu hampir sama. Di mana pelaku membujuk rayu kepada korban, meminta ditemani untuk mengambil barang atau kue. Padahal saat itu korban sedang berangkat jalan kaki ke sekolah.
“Kejadian pertama dibawa ke Jalan Poros Soekarno-Hatta. Tidak sempat terjadi (pencabulan) karena korban menangis. Ada warga yang bekerja sebagai sekuriti lewat dan datang, kemudian menyelamatkan korban dan membawanya pulang. Korban kabur membawa perhiasan korban,” ujar Ary Fadli.
“Untuk kejadian kedua, pelaku membawa korban ke Loa Duri dan melakukan pencabulan terhadap korban. Sudah kita lakukan visum,” Ary Fadli menambahkan.
Dipastikan hanya ada dua korban anak. Polisi tengah mencari tahu ada tidaknya kelainan kejiwaan pada pelaku.
“Dia mencari korbannya secara acak dan memang menyasar anak-anak. Tidak, tidak ada kaitannya pelaku soal ilmu (hitam),” Ary Fadli menjelaskan.
Tesangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: AsusilaKriminal SamarindaPencurianPeristiwaPerlindungan AnakPolresta SamarindaPolriSamarinda