NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Nunukan tersangka narkotika telah menyelesaikan masa asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan. Keduanya diketahui sebagai pengguna narkoba.
“Asessmennya sudah selesai dan sesuai aturan, BNNK mengeluarkan surat rekomendasi rehabilitasi kepada penyidik Polres Nunukan,” kata Humas BNN Nunukan Zainal Arifin kepada niaga.asia, Kamis 25 April 2024.
Kedua ASN itu adalah FD (37) sebagai dokter gigi di Puskesmas Sebuku, dan NB (43) sebagai staf Kantor Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Keduanya diamankan kepolisian 11 Maret 2024 di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Pengajuan asesmen dimohonkan oleh tersangka dengan asumsi barang bukti sabu di bawah 1 gram dan dikonsumsi sendiri, sebagaimana syarat ketentuan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010.
“Asesmen itu berfungsi untuk menilai seberapa besar tingkat kecanduan terhadap narkotika, dan syarat utama asesmen haruslah korban pengguna,” ujar Zainal.
Pengajuan rehabilitasi seorang pecandu narkotika dapat dilakukan dengan dua cara, yakni voluntary atau sukarela permintaan sendiri, dan compulsary, yakni seseorang yang sedang berkasus hukum seperti dilakukan pada FD dan NB.
Namun, sebelum tahapan rehabilitasi disetujui, tim asesmen hukum dan medis terdiri dari psikolog dan dokter melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, untuk memastikan pemohon benar-benar sebagai korban pengguna, bukan sebagai bandar sabu.
“BNNK Nunukan hanya merekomendasikan pemohon assesmen layak atau tidak direhabilitasi. Selanjutnya urusan rehabilitasi menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” sebut Zainal.
Dijelaskan Zainal, masa waktu rehabilitasi rawat inap sendiri tergantung tingkat kecanduan antara 3-6 bulan, di mana selama menjalani rehabilitasi itu, kebutuhan hidup menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kemudian, jika kemudian hari ditemukan pemohon asesmen ternyata tidak hanya pemakai/pecandu melainkan juga pengedar, maka rekomendasi dapat dibatalkan, sebagaimana PP Nomor 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu narkoba.
“Ini penting diketahui pemohon rehabilitasi, tolongan jangan berbohong. Pengedar sindikat sabu jangan mengaku korban atau pecandu,” tegas Zainal.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN dokter gigi dan staf kelurahan di Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi berkaitan kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu ‘Paket Hemat’ yang dibelinya seharga Rp 300.000.
Pelaku diamankan Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 13.05 Wita di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Nunukan dengan barang bukti seberat 0,09 gram, yang terselip di dasbor motornya.
FD mendapatkan sabu dengan cara meminta NB untuk membeli dari seseorang yang telah lama dikenalnya. Kedua oknum ASN Pemkab Nunukan itu rencananya hendak memakai sabu bersama-sama.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: BNN NunukanNarkobaNunukan