Dua Warga Samarinda Tersangka 3 Kilo Sabu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (tengah) memperlihatkan barang bukti 3 Kg sabu saat konferensi pers, Kamis 19 September 2024 (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua warga Samarinda, Rahul, 24 tahun, dan Zulkipli, 34 tahun, ditetapkan tersangka kasus 3 Kg sabu. Satu orang terduga bandar, OD, masuk buruan polisi.

Keduanya ditangkap tim Satuan Reskoba di kawasan Jalan Tengkawang, Selasa 17 September 2024 sekira pukul 19.30 Wita. Tim menyita tiga bungkus besar teh China, berisi 3 Kg sabu.

Dari penyelidikan polisi, sabu itu hendak diantar kepada pembeli berinisial WK, di kawasan Pasar Kedondong. Keduanya, Rahul dan Zulkipli, adalah kurir suruhan OD.

“Ini salah satu target operasi di Samarinda yang sudah cukup lama kami cari. Memang, DPO (OD) ini pemain baru yang muncul menggantikan pemain lama yang sekarang ada di Rutan,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda di kantornya, Kamis 19 September 2024.

Ary bilang keduanya sebelumnya sempat menyelundupkan 1 Kg sabu. Kali ini, diduga kuat 3 Kg sabu hendak dikirim ke luar kota Samarinda.

Tiga kilogram sabu ini diduga kuat dari Malaysia (istimewa)

“Karena WK dan DPO (OD) ini di luar Samarinda,” ujar Ary Fadli.

Diduga 3 kilo sabu itu berasal dari Malaysia, karena terbungkus kemasan teh China khas dari Malaysia.

“Tersangka (Rahul) ini anak buah DPO (OD). Tugasnya juga membungkus sabu ke bagian lebih kecil dalam kemasan lain,” terang Ary Fadli.

Bisnis tersangka Rahul dan Zulkipli ini bukan tanpa iming-iming upah. Dari keterangannya, Rahul diupah Rp 2 juta tiap minggu, dan Zulkipli diupah Rp 100 ribu per hari. Untuk pengantaran 3 kilo sabu kali ini mereka dijanjikan upah Rp 4 juta.

“Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara,” jelas Ary Fadli.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: