SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Keputusan Pencegahan ke Luar Wilayah Indonesia terhadap 23 orang tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 (enam) bulan,” ujar Kepala Puspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, hari ini.
“23 orang itu dicegah bepergian demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara di BAKTI,” sambungnya.
Pada awal penyelidikan kasus dugaan korupsi di BAKTI, Kejaksaan Agung menyebut, angka kerugian negara untuk sementara diperkirakan kurang lebih Rp1 triliun, tapi berpotensi lebih dari Rp1 triliun.
Menurut Ketut Semeda, 23 pejabat BAKTI dan pihak swasta yang dicegah ke luar negeri tersebut rinciannya dengan inisial adalah BI (Direktur PT Surya Energi Indotama); AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta); MA (Account Director PT Huawei Tech Investment).
Kemudian AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Selanjutnya, DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).
MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera); BS (Direktur Utama PT Telkominfra); JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo); BP (Direktur PT Multi Trans Data); LWX (Direktur PT ZTE Indonesia); LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia); HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera); FM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika); EH (Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika).
GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).CM (CEO PT Huawei Tech Investment). LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia), dan DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia).
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: KemenkominfoKorupsi