SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua PNS RSUD AW Sjahranie (AWS) berinisial FT dan HYA dan satu honorer berinisial YO, dijebloskan ke penjara Rutan Samarinda kaitan dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 4,97 miliar. Kasus itu terbongkar dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Merespons itu, Direktur RSUD AWS dr David Hariadi Masjhoer menerangkan, kasus itu merupakan kasus lama yang menjadi temuan dari BPK RI
“Jadi saat itu ada temuan dari BPK yang kita tindak lanjuti, karena kasusnya ini memang penipuan yang tidak bisa kita perbaiki,” kata David ditemui di kantornya, Jumat 19 Juli 2024.
Menurut David, dugaan kasus korupsi itu memang perlu disampaikan kepada aparat penegak hukum agar diselidiki lebih dalam, sehingga tidak terkesan ditutup-tutupi.
“Memang saat BPK melakukan audit, namun temuan BPK hanya sampai tahun 2022,” ujar David.
Baca juga:
• Korupsi di RSUD AWS Samarinda, Kejati Kaltim Tahan Dua PNS dan Seorang Pegawai Honor
David juga bilang dia telah meminta kepada BPK agar kasus ini dapat ditelusuri tidak hanya di 2022, namun hingga ke tahun-tahun sebelumnya.
“Saat itu, saya minta kepada auditor bisa tidak ditelusuri mundur? Terrnyata bank hanya bisa memberikan data lima tahun terakhir sampai 2018 saja, dan dari data lima tahun terakhir tersebut, akhirnya ketahuan,” terang David.
David mengaku tidak tahu persis sejak kapan kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) itu diberikan ke pegawai RSUD AWS. TPP menurutnya sudah berjalan saat dia baru menjabat sebagai Direktur RSUD AWS pada tahun 2020.
“Hanya saja setiap tahunnya ada perubahan-perubahan, dan memang data pegawai penerima TPP itu yang dipalsukan,” demikian David Hariadi Masjhoer.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: BPKKorupsiRSUD AW Sjahranie