JAKARTA.NIAGA.ASIA Jakarta. Polda Metro Jaya mempersilakan warga untuk melapor jika merasa dirugikan atas dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk salah satu calon kepala daerah. Hal itu pun viral di media sosial.
“Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan stakeholder, bekerja sama, silakan apabila ada yang merasa dirugikan membuat laporan ke instansi terkait,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (16/8/24).
Menurut Kabid Humas, penyidik nanti dipastikan bakal menindaklanjuti laporan polisi yang masuk.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada akan penggunaan data pribadi. Apabila ada perbuatan pidana dalam penyalahgunaan data pribadi seseorang, polisi menegaskan bakal menindaklanjutinya.
“Apabila ada yang dirugikan secara pidana, dapat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atau menghubungi 110. Itu call center gratis yang bisa cepat direspon oleh petugas kami,” ujarnya.
Polisi juga telah melakukan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan NIK untuk pencalonan kepala daerah. Laporan tersebut dilayangkan seorang korban ke Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/24).
“Benar. Selanjutnya dilakukan pendalaman,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Sabtu (17/8/24).
Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut sangkaan pasal, yakni 67 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.
Diketahui, dugaan pencatutan data pribadi tersebut viral di media sosial. Calon yang menjadi pihak terdukung pun telah lolos administrasi di KPU wilayah DKI Jakarta.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Pilkada 2024