NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan dua pemuda putus sekolah pengedar dan pemakai narkotika cair berupa ganja sintetis dalam bentuk rokok elektrik.
“Tersangka A (17) dan S (18) warga Kecamatan Nunukan, keduanya diduga sebagai penjual pengguna liquid vape dengan kandungan ganja cair,” kata kasat Satresnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan pada Niaga.Asia, Senin (11/11/2024).
Penangkapan A dan S dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Nunukan bersama BNNK Nunukan, Sabtu 09 November 2024 sekitar pukul 17:00 Wita dengan barang bukti 4 botol liquid rokok elektrik merk Fendi.
Soni menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari pengembangan informasi masyarakat terkait adanya seorang pria inisial A yang biasanya penjual liquid vape diduga mengandung narkotika ganja sintetis.
Tim gabungan bergerak cepat mencari keberadaan A yang ternyata berada di rumah tantenya di Nunukan Selatan. Dari penangkap tersebut diamankan 4 botol liquid isi 10 miligram yang merupakan barang pesanan dari S.
“Barang bukti ditemukan di tas selempang milik A, tersangka juga mengaku bahwa barang itu pesanan dari S,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A awalnya dihubungi oleh S yang meminta dibelikan liquid ganja sintetis yang tiap botolnya seharga 950 ribu. S diketahui sudah beberapa kali memesan barang kepada A.
Tersangka A mendapatkan barang dengan cara membeli dari seseorang di pulau Sebatik seharga Rp 800 ribu per botol. Dari bisnis haram tersebut, A mendapatkan keuntungan dari penjualan liquid Rp 150 ribu per botol.
“Liquid itu pesanan S, tapi barangnya masih ditangan A, keduanya mengaku liquid untuk digunakan sendiri,” tuturnya.
Soni menerangkan, penggunaan liquid ganja sintetis mulai sangat marak karena harga barang jauh lebih murah dari narkotika jenis sabu. sehingga banyak kalangan muda usia pelajar menggemari narkotika ini.
Selain itu, penggunaan liquid dalam rokok elektrik mempermudah pelaku menyamarkan perbuatannya, bahkan Polisi cukup kesulitan memastikan apakah pelaku penggunaan liquid ganja atau liquid biasa.
“Kedua pelaku kita tes urine hasilnya negatif. Artinya, liquid ini tidak terlacak oleh tes urine,” jelasnya.
Terhadap kedua tersangka, Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132, Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba kategori dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Liquid ganja sintetis termasuk golongan narkotika bukan tanaman. Untuk memastikan liquid mengandung narkotika hanya bisa lewat laboratorium forensik,” tutupnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniwan
Tag: Narkoba