Empat Kurir dari Pontianak Simpan 2 Kg Sabu di Selangkangan Ditangkap di Balikpapan

Konferensi pers pengungkapan kasus di Polda Kaltim, Kamis 5 September 2024. (HO-Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Empat kurir sabu ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kaltim di salah satu hotel di Balikpapan, Rabu 28 Agustus 2024. Dari kasus itu terungkap modus baru penyelundupan sabu.

Keempat kurir yang kini berstatus tersangka, masing-masing berinisial SR, AK, AY, dan NP, ditangkap setelah membawa dua kilogram sabu yang diselundupkan dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyimpan atau menyembunyikan barang haram itu di area selangkangan, dan kemudian dilapisi dengan celana dalam.

“Dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan dua kilogram sabu yang dibagi menjadi empat paket. Masing-masing seberat sekitar 500 gram. Salah satu paket sudah diuji laboratorium dan terkonfirmasi sebagai sabu,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, saat konferensi pers, Kamis 5 September 2024.

Kompol Makhfud Hidayat, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim menambahkan, penangkapan dilakukan melalui penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

Sebelumnya para tersangka membawa sabu itu melalui jalur udara dari Pontianak menuju Balikpapan. Barang disembunyikan di selangkangan, dilapis dengan empat celana dalam untuk mengelabui petugas di Bandara.

Barang bukti 2 Kg sabu yang diselundupkan dari Pontianak diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis 5 September 2024. (HO-Polda Kaltim)

“Dua dari tersangka, SR dan AK, sudah melakukan modus ini sebanyak tiga kali dengan pengiriman sebelumnya ke Jakarta dan Banjarmasin,” ujar Makhfud.

Nilai total barang bukti sabu diperkirakan antara Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar, dengan satu kilogram direncanakan untuk diedarkan Balikpapan, dan sisanya ke Banjarmasin.

“Kami masih memburu bandar narkoba berinisial B yang berada di Pontianak. Para pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta per 500 gram,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar,” demikian Makhfud Hidayat.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: