Gadis Difabel di Samarinda Dihamili Kakeknya Sampai Putus Sekolah

Ilustrasi kasus asusila anak (istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Anak gadis usia 17 tahun yang juga penyandang disabilitas (Difabel) di kecamatan Samarinda Utara, kota Samarinda, diduga jadi korban asusila kakeknya yang berusia 70 tahun. Korban kini hamil hingga akhirnya putus sekolah.

Peristiwa itu terbongkar setelah kehamilannya akhirnya diketahui ibu kandungnya, dan melapor ke Polsek Sungai Pinang. Pria terduga pelaku ditangkap kepolisian hari Sabtu 18 Februari 2023.

Pelaku mengaku melakukan dugaan perbuatan asusila itu pertama kali di bulan Agustus 2022, di bangunan pondok sekitar rumah korban. Saat itu ibu korban tidak curiga, karena yang membawa jalan putrinya adalah kakeknya sendiri yang datang berkunjung.

“Pertama kali pelaku diduga berbuat itu kepada korban, memberikan iming-iming Rp 20 ribu. Di antaranya agar jangan bilang ke ibunya,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, melalui Kepala Polsek Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi Noordhianto, dikonformasi niaga.asia, Senin.

Hubungan antara korban dan pelaku adalah cucu dan kakek. Sang kakek diduga kembali dua kali berbuat asusila yang sama kepada korban.

“Korban seorang difabel. Menurut pelaku dia melakukan itu kepada korban sampai tiga kali,” ujar Noordhianto.

Yang memprihatinkan, korban kini hamil. Bahkan kini korban tidak lagi bersekolah. Sedangkan dugaan motif pelaku berbuat itu terhadap korban hanya karena nafsu setelah hidup menduda 10 tahun terakhir ini.

“Korban hamil 7 bulan, dan sekarang berhenti dari sekolahnya,” Noordhianto menambahkan.

Pelaku Sn ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 76 huruf d dan e dari UU RI No 25/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 81 ayat 1, dan 3 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h UU No 12/2022 Tentang Kekerasan Seksual.

“Kami amankan tersangka hari Sabtu setelah dilaporkan Jumat malam. Tersangka sudah kami tahan,” demikian Noordhianto.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: