Ganggu Ketertiban, Puluhan IRT Desak Pemkab Nunukan Tutup Semua THM di Pulau Sebatik

Dedy Kamsidi bersama warga bertemu Bupati Nunukan Hj Asmin Laura memperlihatkan surat kesepakatan warga meminta penutupan THM Kecamatan Sebatik Utara (foto : Istimewa/Niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Puluhan ibu rumah tangga (IRT) bersama warga lainnya di Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan dan aparat keamanan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Sebatik yang mengganggu ketertiban lingkungan.

Desakan penutupan THM di pulau Sebatik disampaikan masyarakat melalui kuasa hukumnya Dedy Kamsidi atas dasar seringnya terjadi kegaduhan dan dampak sosial yang buruk timbul lingkungan disekitar THM.

“Warga menyerahkan segala urusan tuntutan penutupan 4 THM kepada saya, termasuk koordinasi kepada pemerintah dan aparat setempat,” kata Dedy Kamsidi pada Niaga.Asia, Senin (16/10/2023).

Keluhan keberadaan THM yang sebagian besar disuarakan oleh emak-emak ini telah lama disuarakan karena kuatir akan merusak norma sosial dan agama terhadap warga, terutama bagi anak muda yang rentan terpengaruh pergaulan bebas.

Alasan lainnya menolak keberadaan THM adalah adanya dugaan perdagangan minuman keras (Miras) yang menurut warga  dapat memicu terjadinya  kriminal ke lokasi THM.

“Saya pernah tangani kasus perkelahian di lokasi THM Sebatik. Dampak-dampak keributan ini terkadang sampai merusak pagar rumah warga disana,” bebernya.

Untuk merealisasikan tuntutan warga, Dedy mengaku telah bertemu Satpol PP Nunukan dan Bupati Nunukan meminta segera dilakukan tindakan penertiban dalam segala hal baik kerusakan sosial maupun terkait perizinan usaha.

Dukungan penertiban disampaikan pula kepada Posal Sei Pancang Sebatik, Pos Marinir yang berada di tidak jauh dari lokasi THM, Kecamatan Sebatik Utara, Polsek Sebatik, Kepada Desa Sei Panjang dan tokoh masyarakat setempat.

“Kenapa kami melapor ke Bupati, karena dalam Pasal 11 ayat (1) Perda Nunukan No 6 tahun 2010 mengharuskan tiap kegiatan usaha dan rekreasi umum serta hiburan umum wajib memiliki izin usaha,” jelasnya.

Sejumlah pemilik THM yang beroperasi di lingkungan penduduk RT 01 Jalan Usman Harun Desa Sei Pancang Sebatik selalu berusaha tetap bisa menjalankan usahanya dengan mengatur waktu jam malam atau jam tutup usaha.

Pengaturan jam malam atau jam tutup usaha hanyalah akal-akalan pemilik usaha sebab, dalam aturan hukum tidak ada aturan-aturan kebijakan maupun kesepakatan apabila keadaan tersebut melanggar hukum.

“Bupati Nunukan respek terhadap tuntutan masyarakat, beliau janji secepat mungkin tempat usaha apabila tidak memiliki izin,” kata Dedy.

Salah seorang warga Sebatik Utara, Azizul Rahim mengaku sangat mendukung penutupan THM di Jalan Usman Harun Sebatik dan dilokasi lainnya yang keberadaanya sangat mengganggu lingkungan masyarakat.

“THM di Jalan Usman Harus Sei Pancang sudah ada sejak saya belum lahir, kalau dihitung-hitung sekitar 30 tahun lalu,” tuturnya.

Untuk mendukung penutupan THM, Azizul bersama warga Sebatik lainnya menandatangani surat kesepakatan bersama sekaligus memberikan surat kuasa kepada Dedy Kamsidi untuk menyelesaikan masalah.

Sebagai perwakilan pemuda, Azizul kuatir keberadaan THM membawa dampak buruk terhadap generasi muda di perbatasan Indonesia, apalagi Kecamatan Sebatik terkenal dengan sebutan pulau Santri.

“Kita ingin pemuda perbatasan tidak carut marut, makanya kami minta para tokoh agama dan pemerintah segera menindak tegas pemilik THM,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: