Gubernur Diminta Sampaikan Soal Tambang Batubara Ilegal Ke Presiden

Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Marthinus (Foto Teodorus/Niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Persoalan tambang batubara ilegal di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) seperti tidak ada yang bisa menghentikan, termasuk aparat penegak hukum.

Melihat persoalan itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi PertambanganDPRD Kaltim, Marthinus mengusulkan Gubernur Kaltim, H Isran Noor untuk mengirimkan surat terbuka berisikan fakta dan dampak kerusakan yang ditimbulkan  tambang batubara ilegal di Kaltim kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

“Nanti isi surat terbuka itu, menggambarkan terkait maraknya tambang ilegal di Kaltim, seperti di Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat dan kabupaten/kota lainnya yang ada di Kaltim,” ungkap Marthinus, Kamis (16/3/2023).

Usulan tersebut, kata dia, mengingat berdasarkan hasil temuan tim Pansus di lapangan masih banyak ditemukan aktivitas pertambangan Ilegal di Kaltim.

“Bahkan tim menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi pada siang hari  di Kutai Barat,” ungkapnya.

Dikatakan, angkutan batubara ilegal itu menggunakan jalan  umum dan tidak peduli dengan keselamatan pengguna jalan lainnya dan masyarakat yang terpaksa mandi debu setiap kendaraan tambang melintas.

Perlu Instruksi Presiden

Sebelumnya Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry,  mengatakan untuk menghentikan aktivitas tambang batubara ilegal di Kaltim cukup sulit. Meski sering dibicarakan, bahkan menjadi sorotan semua pihak, termasuk DPRD Kaltim.

“Satu-satunya harapan untuk menghentikan tambang ilegal, Presiden menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden) khusus memberantas tambang ilegal,” katanya.

“Tambang liar di Kaltim seperti lingkaran setan,” sambungnya.

Menurut Sarkowi, diperlukan semacam Inpres untuk menghentikan tambang ilegal, khususnya di Kaltim. Apabila ada Inpres, Inpres tersebut bisa jadi alat atau payung hukum bagi pemerintah daerah menggerakkan semua stakeholder menghentikan tambang ilegal.

“Menurut saya, kalau memang serius mengatasi tambang ilegal di Kaltim ini berarti harus ada arahan langsung dari Presiden, sehingga semua pemangku kepentingan di daerah, aparatur dan kelembagaan negara mudah bergerak karena ada instruksi yang betul-betul tegas,” ungkapnya.

Legislator Dapil Kukar ini meyakini, apabila Presiden menerbitkan Inpres, pemerintah daerah akan mudah bergerak dan pastinya akan lebih sering lagi  melakukan  penindakan aktivitas pertambangan ilegal.

“Kita berharap agar penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal ini benar-benar ada keseriusan, sehingga bisa menyelamatkan dan melindungi lingkungan di Kaltim,” tegasnya.

Penulis: Kontributor Niaga.asia, Teodorus | Editor:  Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: