Harga Seluruh Komoditas Produk Pertambangan Kena Bea Keluar Alami Naik

PT Freeport Indonesia salah satu penghasil konsentrat tembaga. (Foto Ilustrasi/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pada periode Juni 2024, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) menunjukkan kenaikan harga. Kenaikan ini dipengaruhi tingkat permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia sehingga memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).

Penetapan harga patokan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 781 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK menunjukkan kenaikan harga pada periode Juni 2024 setelah selalu mengalami fluktuasi harga pada periode bulan Mei 2024. Kenaikan ini disebabkan karena meningkatnya permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juni 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.890,35/WE atau naik sebesar 5,69 persen.

Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 51,47/WE atau naik sebesar 10,65 persen, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 897,64 /WE atau naik sebesar 5,32 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 805,84 /WE atau naik sebesar 19,08 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Juni 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDMmelakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 781 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode14—30 Juni 2024 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2924/1.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: