SEJAK diresmikan sebagai salah satu destinasi wisata baru di Samarinda 22 tahun lalu, Desa Budaya Pampang terus di banjiri wisatawan lokal maupun mancanegara.
“Kehadiran lokasi wisata di wilayah Tanah Merah ini seolah menjadi magnet tersendiri bagi para pelancong di Bumi Etam,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPRRI Hetifah Sjaifudian kepada awak media saat dirinya di temui disela-sela acara Forum Penguatan Jejaring Tata Kelola Destinasi Wisata di Desa Budaya Pampang, Jumat (16/6/2023) siang.
“Terus terang saya salut dengan kehadiran Desa Budaya Pampang ini, adanya desa budaya ini tentunya menjadi destinasi pariwisata yang dapat menjadi ujung tombak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda. mengingat sejak di resmikan di era 1991 silam desa ini telah berhasil menarik minat wisatawan baik dari dalam negeri maupun mancanegara,” ujar Hetifah.
Kendati demikian dirinya menyebutkan bahwa sejumlah fasilitas sejatinya disiapkan di wilayah desa tersebut sebut saja misalnya eco museum serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya yang memudahkan para wisatawan lebih mengenal dan mengerti tentang sejumlah objek di wilayah tersebut.
“Kita berharap Desa budaya ini menjadi desa yang ikonik, jadi bukan hanya datang ke lamin saja akan tetapi menjadi lingkungan wisata yang tentunya tanpa mengganggu atau mengusik warga setempat,” ucapnya.
Dikatakan Hetifah, Indonesia Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan Pemerintah 27 April 2017 sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.
Oleh karena itu kata dia, salah satu fokus dari forum tersebut adalah meningkatkan keterlibatan komunitas dalam membenahi tata kelola kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan menambah atraksi budaya untuk mengembangkan Desa Budaya Pampang tersebut.
“Kita berharap tentunya dari kegiatan ini nantinya dapat menghasilkan output yang baik kepada para Pokdarwis dalam mengembangkan dan mengelola lokasi wisata di tempat ini,” tuturnya
Penulis: Arief Kaseng | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Samarinda