BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — KH (21), seorang perempuan muda di Balikpapan, bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Dia harus berurusan dengan polis setelah nekat mengakhiri hidup bayinya sesaat setelah melahirkan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah menerangkan, KH melahirkan sendiri pada Jumat 23 Agustus 2024 lalu. Setelahnya dia menghabisi nyawa buah hatinya itu, didorong oleh rasa malu dan ketakutan.
“Tersangka adalah seorang janda yang hamil di luar nikah, bukan suaminya. Rasa malu dan takut ketahuan membuatnya nekat menghabisi nyawa bayinya,” kata Futuhatul dalam konferensi pers Senin 4 November 2024 sore.
Dijelaskan Futuhatul, pihak keluarga tidak mengetahui kehamilan KH sebelum kejadian tragis itu. Meskipun keluarga melihat perubahan pada fisiknya yang tampak lebih gemuk, mereka sama sekali tidak curiga bahwa KH sedang mengandung.
Kasus ini terungkap ketika keluarga mencurigai pendarahan parah yang dialami KH. Setelah diperiksakan ke rumah sakit, dokter memastikan bahwa KH baru saja melahirkan.
Menindaklanjuti informasi dari pihak medis, keluarga mencari keberadaan bayi yang dilahirkan KH. Akhirnya, jasad bayi perempuan tersebut ditemukan pada malam harinya di dalam panci yang disimpan di dalam lemari.
“Bayi itu berjenis kelamin perempuan dengan usia kandungan diperkirakan 9 bulan, panjang 59 cm, dan berat 4 kilogram,” sebut Futuhatul.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka pada tubuh bayi, termasuk memar di dada dan leher, yang diduga terjadi saat KH melahirkan sendiri. Selain itu, terdapat patah pada tulang rahang bawah, mengindikasikan bayi tersebut diduga sempat dibekap.
“Atas perbuatannya, KH terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” demikian Futuhatul.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPembunuhan