SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi telah meminta keterangan ibu muda berusia 18 tahun yang membuang bayinya usai dia lahirkan Kamis 22 Februari 2024. Motifnya karena malu telah hamil dan melahirkan di luar nikah.
Wanita itu sekarang dalam perawatan dan menjalani transfusi darah di RSUD IA Moeis. Diduga dia kehilangan banyak darah usai melakukan persalinan sendiri di kamar mandi rumahnya.
“Sementara, ibu ini sudah kita minta keterangan tadi malam karena malu, hamil dan melahirkan di luar nikah,” kata Komisaris Polisi Bitab Riyani, Kepala Polsek Samarinda Seberang, dikonfirmasi niaga.asia, Jumat 23 Februari 2024.
Bitab bilang meski kepolisian cepat mengungkap kasus itu, dengan menemukan ibu pembuang bayi dan keluarganya, proses hukum kepada ibu bersangkutan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga : Sempat Dikerumuni Semut, Ramai Minat Adopsi Bayi Cantik Dibuang Ibunya di Samarinda
“Proses hukum lanjut, itu kan pidana karena menelantarkan anak dengan membuang bayi. Tidak ada RJ (Restorative Justice). Kecuali kalau si ibu meninggal,” ujar Bitab Riyani.
Untuk diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restorasi, adalah penyelesaian perkara kejahatan ringan di luar sidang peradilan.
Dalam kasus ini, pakaian ibu pembuang bayinya sendiri itu di antaranya jadi barang bukti kepolisian. Sementara tiga orang menjadi saksi, termasuk warga yang menemukan pertama kali bayi itu di area kebun perumahan Samarinda Hills.
“Ibu ini kalau dari KTP-nya status mahasiswa. Tapi ketika ditanya, tidak kuliah karena baru lulus kemarin,” demikian Bitab Riyani
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: Pembuangan BayiPolresta SamarindaSamarinda