Imigrasi Nunukan Amankan 6 ABK Asal Filipina yang Turun dari Kapal Tanpa Paspor

Enam ABK MJ Yasmen asal  Filipina diamankan di ruang detensi Imigrasi Nunukan karena turun dari kapal tanpa membawa paspor. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Nunukan mengamankan 6  ABK MJ Yasmen asal Filipina saat berada di sebuah apotik dan warung makan  di Jalan Pelabuhan Nunukan tanpa kelengkapan dokumen kemigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan, warga Filipina yang diamankan Minggu 28 Januari 2024 merupakan Anak Buah Kapal (ABK) MJ. Yasmen yang sandar di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“ABK ini meninggalkan kapal dan jalan-jalan memasuki toko obat dan toko peralatan mesin tanpa dokumen Keimigrasian,” kat Reza Pahlevi pada Niaga.Asia, Senin (29/01/2024).

Kronologi diamankannya ABK MJ Yasmen berawal dari giat pengawasan tim Inteldakim Imigrasi Nunukan bersama Satgas Catur Bais TNI yang saat itu berjaga di sekitar bersamaan kedatangan kapal barang Filipina.

Dalam pengawasan tersebut, ABK MJ Yasmen sekitar pukul 10:00 Wita terlihat turun dari kapal dan keluar pelabuhan berjalan kaki menuju beberapa toko dan sempat membeli makanan untuk keperluan sehari-hari di kapal.

“Kita pantau dari pelabuhan sampai menuju toko dan membeli makanan, tujuan ABK turun dari kapal sebatas membeli obat dan makan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal MJ Yasmen tiba di pelabuhan Nunukan  pada 24 Januari 2024 untuk keperluan bongkar muat barang produk Indonesia. Kapal dijadwalkan berlayar ke Filipina pada 30 Januari 2024.

Reza menuturkan, kapal MJ. Yasmen diageni perusahaan pelayaran asal Nunukan. Saat kapal sandar di pelabuhan, pihak agen telah menyampaikan kepada ABK agar tidak turun dari kapal.

“Kedatangan kapal ini resmi dilengkapi dokumen pelayaran dan semua ABK memiliki paspor hanya saja paspor dipegang oleh pihak agen,” jelasnya.

Terhadap perkara ini, Imigrasi Nunukan memberlakukan tindakan tegas dengan menahan 6 ABK masing-masing Al Nagib no Paspor: P930213B, Nasir no Paspor: P8263462B, Sharif Faisal no Paspor: P1927415B, Fadznur no Paspor: P6903627B, Ramli (46) no Paspor: P8411645B dan Nadzfar (29) no Paspor: P2035385B.

Saat ini ABK ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Nunukan. Adapun sangkaan pelanggaran dikenakan yaitu, Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 116 UU Nomor 11 tahun 2011 Kemigrasian menjelaskan, pelaku  pelanggaran Keimigrasian dapat diselesaikan dengan tindakan administratif dan pro justitia pidana hingga deportasi ke negara asal.

“Kapal ini baru pertama masuk Nunukan, makanya belum mengetahui aturan, padahal pihak agen sudah menyampaikan kalau mau keluar kapal harus izin Imigrasi,” jelasnya.

Tiap kapal luar negeri yang datang dan bongkar muat barang di pelabuhan wajib mematuhi aturan dengan memperlihatkan bukti dokumen keimigrasian kru kapal dan dokumen izin pelayaran.

Bagi ABK ataupun warga asing yang melanggar ketentuan aturan dapat ditindak dengan pidana penjara dan sanksi administratif berupa larangan masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

“Kapal Filipina rutin masuk pelabuhan Nunukan tiap 2 minggu sekali atau 1 kali tiap bulan membuat rokok dan barang lainnya,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: