NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi Nunukan segera memulangkan atau atau merepatriasi AI (16) wanita asal Pakistan korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan tersangka pelaku Hanif Urban (38) warga Pakistan dan Rahmat Ali (24) warga negara Malaysia ke wilayah Nunukan. Hanif Urban membawa korban ke Nunukan dengan rencana dibuatkan KTP, kemudian menikahinya.
“AI berstatus korban TPPO sekaligus saksi dalam perkara Hanif dan Rahmat,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan, Johdi Erlangga pada Niaga.Asai, Jumat (11/08/2023).
Hanif dan Rahmat menjalani persidangan di Pengadilan Nunukan atas dakwaan melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2021 tentang Keimigrasian junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 134 Huruf b UU Nomor 6 tahun 2021 tentang Keimigrasian junto Pasal 5 ayat (10 ke-1 KUHP.
Keduanya sengaja membawa wanita dibawah umur ke wilayah Nunukan tanpa sepengetahuan orang tua dan tanpa dokumen paspor.
Ketiganya tertangkap di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Nunukan pada 18 Januari 2023.
“Korban AI sudah bersaksi di Pengadilan Nunukan untuk perkara terdakwa Hanif dan Rahmat,” sebut Johdi.
Menimbang tidak diperlukan lagi keberadaan AI dalam persidangan, Imigrasi dalam waktu dekat memulangkan korban.
Pemulangan korban masih menunggu kelengkapan dokumen dari Konsulat Malaysia, di Kalimantan Barat.
Informasi rencana pemulangan korban akan disampaikan kepada pihak keluarga yang saat ini berada di Tawau, Sabah, Malaysia.
Imigrasi Nunukan juga meminta keluarga datang menjemput di Nunukan.
“Korban ini masih dibawah umur dan tidak mengerti proses perjalanan ke Malaysia, makanya perlu pengawalan dari keluarga,” beber Johdi.
Selama berada di Nunukan, korban menempati ruang detensi kantor imigrasi dan mendapat perlindungan khusus karena statusnya masih anak dibawah umur, AI juga tidak bisa berbahaya Indonesia, sehingga perlu pendampingan.
Johdi menuturkan, kondisi AI dalam keadaan sehat dan sehari-hari berintraksi baik dengan petugas Imigrasi Nunukan. Segala kebutuhan Nunukan selama menempati ruang detensi menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Waktu libur lebaran kantor kosong, jadi AI dibawa oleh staf perempuan Imigrasi Nunukan pulang ke rumahnya,” terangnya.
Sempat kabur dari tahanan.
Sebelum perkara Hanif dan Rahmat disidangkan, kedua pelaku sempat kabur dari ruang detensi lantai II kantor Imigrasi Nunukan dengan cara merenggangkan jeruji besi pengaman jendela menggunakan handuk.
Hanif dan Rahmat tertangkap bersembunyi di sebuah rumah kosong jalan Pasar Baru, Kecamatan Nunukan, kondisi Rahmat sendiri dalam sakit karena kakinya terkilir akibat loncat dari lantai dua, sedangkan Hanif sehat.
“Keduanya keteram CCTV kabur lewat jendela, lalu loncat dari ketinggian lantai 2 sekitar 5 meter,” jelasnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: TPPO