BANDUNG.NIAGA.ASIA – Indonesia baru meregulasikan 29 standar produk dari 120 standar produk yang telah diharmonisasi dalam perjanjian Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika Tentang Regulasi Peralatan Listrik dan Elektronik (ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime/AHEEERR).
Hal itu diungkap Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Matheus Hendro Purnomo di kegiatan Diseminasi Hasil Kerja Sama Internasional terkait mutu dengan tema ‘Meningkatkan Peluang Ekspor Peralatan Listrik dan Elektronik’ di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/12).
“Dalam perjanjian AHEEERR, negara anggota ASEAN dapat menerima skema kerja sama saling keberterimaan sertifikat atau hasil uji bila produk telah disertifikasi dan/atau diuji sesuai standar yang telah disepakati serta dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terdaftar di ASEAN,” sambung Matheus.
Dikatakan, Kementerian Perdagangan berupaya untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai kesepakatan yang telah dicapai dalam forum Joint Sector Committee for Electrical and Electronic Equipment (JSC EEE) di ASEAN dalam menghadapi implementasi Persetujuan Elektronik (ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime/AHEEERR).
Dalam rangka implementasi skema keberterimaan tersebut, saat ini Indonesia memiliki limalaboratorium uji dan tigaLembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terdaftar di ASEAN.
“Sertifikat hasil uji atau sertifikat produk listrik dan elektronik yang diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian dapat diterima di negara anggota ASEAN tanpa pengujian atau sertifikasi ulang,” ungkap Hendro.
Sumber: Siaran Pers Kemendag | Editor: Intoniswan
Tag: Produk Listrik