SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan pembayaran pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satuan Lalu Lintas di Polres jajaran hanya dilakukan lewat bank, bukan membayar ke petugas.
Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur bilang, pembayaran menggunakan sistem perbankan itu juga bisa dilakukan menggunakan metode QRIS.
“Bisa menggunakan QRIS dan itu juga ada di setiap Satpas, ada konter bank untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Sonny Irawan, ditemui niaga.asia di area Gedung Satpas Polresta Samarinda, Rabu 9 Agustus 2023.
Perihal uji psikologi dan kesehatan, itu berada di luar lingkungan Satpas.
Baca juga : Uji Praktik SIM C Lintasan ‘S’ Resmi Diterapkan Serentak di Kaltim
“Mekanisme keduanya, psikologi dan kesehatan, itu tersendiri. Monggo, di mana saja,” ujar Sonny Irawan.
“Karena memang persyaratan SIM itu adalah sehat lahir batin, dan secara psikologi, sudah memenuhi kaidah psikologi yang diizinkan untuk berkendaraan bermotor,” ujar Sonny Irawan.
Satpas pada Polres jajaran, lanjut Sonny Irawan, hanya memproses masyarakat pemohon SIM baru maupun pengurusan perpanjangan masa berlaku.
Baca juga : Grogi, Faktor Pemohon SIM C Gagal Uji Praktik
“Bagi pemohon SIM baru, berarti harus melalui uji teori dan praktik. Bagi perpanjangan kan mereka hanya bayar PNBP-nya. SIM A umpamanya Rp 120 ribu, SIM C umpamanya Rp 100 ribu. Hanya itu saja, dan itu semua dibayar melalui bank atau menggunakan QRIS,” Sonny Irawan menegaskan.
Perubahan metode lintasan angka 8 atau zig-zag menjadi huruf S, sebagai respons Polri terkait keluhan masyarakat yang kesulitan lulus uji praktik pada lintasan angka 8. Itu juga menutup celah potensi oknum berani menjanjikan lulus dalam uji praktik SIM C bagi pemohon SIM C.
“Kita berterima kasih kepada masyarakat yang selalu merespons dan mengkritik Polri, sehingga menjadi lebih baik,” sebut Sonny Irawan.
“Kalau dulu, mungkin angka 8 itu membuat adanya celah untuk terjadinya bargaining (tawar menawar). Karena begitu orang menggunakan metode angka 8, sulit untuk lulus. Dua kali gagal, harus mengulang 14 hari kemudian. Orang jadi males mengulang 14 hari kemudian,” jelas Sonny Irawan.
“Sehingga terjadilah di situ kemungkinan konspirasi. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menawarkan hal-hal tersebut (janji lulus uji praktik). Nah, dengan dipermudah seperti ini (menjadi lintasan ‘S’), mudah-mudahan, InsyaAllah dan tadi juga sudah dicoba rekan-rekan wartawan dan lainnya juga, sekali coba bisa berhasil,” demikian Sonny Irawan.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KorlantasPolda KaltimPolresta SamarindaPolriSamarinda