Ini Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Periode Februari 2024

 

Harga konsentrat tembaga konsentrat tembaga (Cu≥ 15%)  dengan  harga  rata-rata  USD 3.329,80/WE  atau naik sebesar 0,73%. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Periode Februari2024,  mayoritas  komoditas  produk  pertambangan yang  dikenakan  bea  keluar mengalami kenaikan harga dibandingkan periode Januari  2024. Kenaikan harga ini  disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan  tersebut  di  pasar  dunia.

Hal  ini  berpengaruh  terhadap penetapan Harga  Patokan  Ekspor  (HPE)  produk  pertambangan  yang dikenakan  Bea  Keluar  (BK)  periode Februari 2024 ,yang  ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Perdagangan  Nomor 140 Tahun  2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penetapan Harga  Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

“Mayoritas  komoditas  produk  pertambangan  yang  dikenakan  bea  keluarperiode Februari 2024 mengalami  kenaikan  harga  jika  dibandingkan  dengan periode  sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkanuntuk konsentrat timbal pada  periode  ini masih  tetap mengalami penurunan,”ungkap  Direktur  Jenderal  Perdagangan  Luar Negeri Budi Santoso.

Produk pertambanganyang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 iniya itu konsentrat tembaga (Cu≥ 15%)  dengan  harga  rata-rata  USD 3.329,80/WE  atau naik sebesar 0,73%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe≥ 50%dan Al2O2+ SiO2≥ 10%) dengan harga rata-rata USD61,14/WE  atau naik sebesar 2,22%.Konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 660,57/WE atau naik sebesar 1,92%.

Sementara itu produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 841,96/WE atau turun sebesar 2,39%.

Penetapan HPE  produk pertambangan  periode Februari 2024 dilakukan dengan  terlebih  dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  (ESDM)  selaku instansi  teknisterkait. Kementerian ESDM memberikan  usulan setelah  melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association(LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya,  penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat  koordinasi antar instansi  terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian  ESDM, Kementerian Koordinator Bidang  Perekonomian, Kementerian Koordinator  Bidang Kemaritiman dan Investasi, KementerianKeuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Keputusan  Menteri  Perdagangan  Nomor140 Tahun  2024tentangHarga  Patokan  Ekspor  Atas Produk Pertambangan  Yang  Dikenakan  Bea  Keluar  periode 1-29  Februari2024 dapat  diunduh melaluihttps://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2961/1

Sumber: Siaran Pers Kemendag | Editor: Intoniswan

Tag: