Ini Modus Pasutri Menipu Jastip Tiket Coldplay

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku penipuan jasa titip (jastip) melalui media online dalam menjual tiket konser Coldplay. Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri ABF (laki-laki) dan W (perempuan).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan setelah mereka membuka open jastip, mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar Rp50 ribu per tiket.

“Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp50.000,” ungkapnya.

Kedua pelaku selanjutnya menyampaikan melalui grup WhatsApp jika korban tak membayar Rp50 ribu itu maka tiket akan hilang. Admin yang memegang grup tersebut bernomor 085219410867.

“Karena dengan ada informasi demikian para masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat,” ucap dia.

“Mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku,” lanjutnya.

Setelah mendapat setoran uang dari para korban, kedua pelaku langsung mentransfer ke rekening asli milik mereka.

“Korban yang melapor lebih kurang 60 orang. Kerugiannya ditaksir sampai Rp257 juta,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 (KUHP) dan atau Pasal 372 (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: