Jaksa Tahan Bekas Sekuriti BRI di Samarinda Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif (berompi merah muda) dibawa menuju ke Rutan Kelas IIA Samarinda, Rabu 25 Oktober 2023 (HO-Kejari Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kejaksaan Negeri Samarinda menahan pria berinisial WW, 30 tahun, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2019-2021.

Penahanan terhadap WW, mantan sekuriti BRI itu oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 25 Oktober-13 November 2023 di Rutan Kelas IIA Samarinda.

“Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP, dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Erfandy Rusdy Quiliem, Kepala Seksi Intelejen Kejari Samarinda, dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Rabu 25 Oktober 2023 malam.

Erfandy bilang, tersangka WW ditahan berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit debitur periode 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci, pada kantor BRI Cabang Samarinda 1.

“Modusnya nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif) yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Eka Trian Wijanti, yang merupakan Mantri KUR (Kredit Usaha Rakyat) BRI, yang mana saat ini telah sampai tahap persidangan pembelaan dari terdakwa, dan terdakwa Endry Yonata (pihak eksternal) yang telah sampai tahap persidangan pembacaan dakwaan,” jelas Erfandy.

Adapun dalam perkara itu, tersangka WW disangka melanggar sederetan pasal yakni primair pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat KUHP.

Sumber : Kejari Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: